Guru Tegas ancaman masuk Lapas

Guru Tegas ancaman masuk Lapas

TOP LINE – Bangka Belitung – Guru Tegas Ancaman Masuk Lapas, Guru merupakan jembatan menuju masa depan serta merupakan ujung tombak generasi tunas bangsa yang seharusnya tidak dipandang sekedar salah satu profesi saja, namun merupakan pilar utama dalam sistem pendidikan bangsa kita ini

Konstitusi kita sudah mengatur pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
salah satunya Seperti guru berhak mendapatkan perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
selain itu Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil.

Kemudian Tertuang juga dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Semestinya Dengan adanya payung hukum ini dapat dipastikan berupa jaminan terhadap perlindungan seorang guru dalam mendidik, membimbing, melatih, menilai, mengarahkan serta mengevaluasi peserta didiknya.

Aturan – aturan ini juga mengatur dan melindungi guru dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, birokrasi, masyarakat, dan pihak lain yang terkait dengan tugas kependidikan.

Tetapi akhir – akhir ini sistem pendidikan di bangsa kita ini tercoreng yang semestinya melindungi guru dalam menjalankan tugas justru malah jadi ancaman bagi para guru ” Kasus seorang guru yakni supriyani menjadi contoh nyata betapa rentannya profesi guru ini di era sekarang, khusus nya bagi yang masih status honorer yang dimana perjuangan nya sangat besar, sudah gajinya kecil sekarang perlindungan hukumnya pun menjadi kerdil.

Fenomena seperti kasus guru supriyani tidak jarang terjadi pada sistem pendidikan kita ini. Padahal intervensi yang terlalu berlebihan tidak seimbang justru menjadi pemicu rusak nya proses pendidikan di bangsa kita ini yang pada akhirnya para guru timbul rasa ketakutan dan jangan sampai generasi penerus bangsa merasa takut jadi seorang guru , tentunya kita tidak ingin hal ini terjadi, mau di bawa kemana arah muka sistem pendidikan kita ini.

Mengutamakan perlindungan hukum terhadap Guru bukan berarti mengenyampingkan ketentuan hukum tentang perlindungan anak, namun mengutamakan upaya Restoratif Justice dalam penyelesaian kasus sehingga jaminan perlindungan terhadap profesi guru ini dapat dimaksimalkan.

Oleh : Taufik hidayat ketua Permahi Komisariat IAIN SAS Babel

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *