Tinjauan Hukum Terhadap Penolakan Penambangan Timah di Laut Bangka Belitung

Tinjauan Hukum Terhadap Penolakan Penambangan Timah di Laut Bangka Belitung

TOP LINE – Bangka Belitung –  Saat ini, masyarakat nelayan di Bangka Belitung menolak penambangan timah yang dilakukan di laut. Penolakan ini muncul karena mereka khawatir akan dampak negatif terhadap lingkungan dan mata pencaharian mereka.

Sesuai dengan Pasal 40 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018, perusahaan yang memiliki izin penambangan (IUP) harus melakukan
musyawarah dan berkomunikasi dengan masyarakat setempat sebelum melakukan kegiatan penambangan.

Penolakan dari masyarakat nelayan menunjukkan bahwa mereka merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak pada hidup mereka. Laut
adalah sumber kehidupan bagi mereka, dan penambangan dapat merusak ekosistem serta mengancam mata pencaharian mereka. Di sisi lain, perusahaan dan pemerintah juga memiliki kepentingan untuk mengeksplorasi sumber daya alam demi perekonomian.

Untuk menyelesaikan konflik ini, penting bagi semua pihak untuk duduk bersama dan berdialog. Perusahaan harus mendengarkan kekhawatiran masyarakat nelayan, sementara
pemerintah perlu memastikan bahwa semua aturan dipatuhi demi menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

Dengan cara ini, diharapkan dapat
ditemukan solusi yang saling menguntungkan.

 

Oleh : Rifky Mei Manda

Mahasiswa IAIN SAS Babel

PERMAHI komisariat IAIN SAS Babel

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *