Di Balik Pagu Rp836 Juta Revitalisasi SMPN 11 Depok, Sejumlah Pertanyaan Belum Terjawab

Di Balik Pagu Rp836 Juta Revitalisasi SMPN 11 Depok, Sejumlah Pertanyaan Belum Terjawab

DEPOK — Konfirmasi resmi SMP Negeri 11 Depok mengenai Program Revitalisasi Tahun Anggaran 2026 akhirnya membuka satu informasi penting: nilai pagu kegiatan tersebut mencapai Rp836 juta.

Melansir seputarinvestigasi.com Angka itu disampaikan Kepala SMPN 11 Depok melalui surat Nomor 400/495/Sarpras/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026 sebagai jawaban atas permintaan konfirmasi SeputarInvestigasi.com mengenai aspek anggaran, perencanaan dan pelaksanaan program revitalisasi.

Namun, terungkapnya nilai pagu bukan berarti seluruh persoalan informasi telah selesai, Justru sebaliknya.

Setelah mencermati jawaban tertulis sekolah, masih terdapat sejumlah aspek teknis dan finansial yang belum dijelaskan secara terperinci dalam surat tersebut.

Tim Media tidak sedang menyimpulkan adanya penyimpangan.

Yang menjadi perhatian adalah kesenjangan antara nilai total anggaran yang telah dikonfirmasi dengan rincian penggunaan anggaran yang belum dijelaskan secara spesifik kepada redaksi.

Angka Sudah Ada, Struktur Anggaran Belum Terlihat

Rp836 juta bukan angka kecil.

Karena itu, pertanyaan mengenai penggunaannya menjadi relevan ketika program tersebut berkaitan dengan pembangunan dan revitalisasi fasilitas pendidikan.

Sebelumnya, tim media meminta penjelasan mengenai sejumlah komponen, antara lain pekerjaan konstruksi, pengadaan barang atau meubelair, jasa konsultansi, tenaga pelaksana, mekanisme swakelola, pengawasan hingga sistem pertanggungjawaban.

Jawaban sekolah pada prinsipnya menerangkan bahwa program dilaksanakan berdasarkan ketentuan, petunjuk teknis dan mekanisme yang ditetapkan oleh kementerian.

Sekolah juga menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan serta perkembangannya dilaporkan melalui sistem yang telah ditentukan sebagai bagian dari monitoring dan pertanggungjawaban.

Penjelasan tersebut penting dicatat.

Tetapi dari sudut pandang jurnalistik, masih terdapat pertanyaan yang bersifat lebih operasional.

Berapa nilai masing-masing pekerjaan?

Komponen apa saja yang masuk dalam RAB?

Berapa porsi pengadaan?

Bagaimana pembiayaan tenaga kerja?

Apakah terdapat jasa konsultan dan berapa nilainya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut belum tergambar secara rinci dalam jawaban tertulis yang diterima redaksi.

Bukan Sekadar Soal Juknis

Ada satu hal yang perlu dibedakan.

Mengatakan bahwa sebuah kegiatan dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis tidak serta-merta menjawab seluruh pertanyaan mengenai struktur anggarannya.

Juknis menjelaskan koridor pelaksanaan.

Sementara publik juga berkepentingan mengetahui bagaimana anggaran yang telah dialokasikan tersebut diterjemahkan ke dalam pekerjaan dan pengadaan di lapangan, sepanjang informasi tersebut memang terbuka sesuai ketentuan.

Dalam konteks itulah redaksi melihat pentingnya memperoleh gambaran mengenai hubungan antara pagu, RAB, pekerjaan, pengadaan dan hasil kegiatan.

Sebab angka Rp836 juta baru menunjukkan besaran pagu.

Belum menjelaskan secara keseluruhan bagaimana angka tersebut dibelanjakan.

Konsultan dan Pelaksana Teknis Masih Menjadi Pertanyaan

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah pihak-pihak yang terlibat dalam proses teknis.

Awak media sebelumnya meminta klarifikasi mengenai pihak yang menjalankan fungsi perencanaan, pengawasan maupun pelaksanaan pekerjaan.

Termasuk apabila terdapat tenaga profesional atau konsultan, bagaimana kedudukan dan ruang lingkup tugasnya dalam kegiatan tersebut.

Jawaban sekolah belum menguraikan identitas dan nilai jasa masing-masing pihak secara spesifik.

Padahal informasi tersebut penting untuk melihat pembagian fungsi dalam sebuah pekerjaan yang memiliki aspek teknis konstruksi.

Pertanyaan redaksi sederhana:

Siapa yang merencanakan?

Siapa yang melaksanakan?

Siapa yang mengawasi?

Apa dasar penunjukan masing-masing pihak?

Dan yang tidak kalah penting, bagaimana mekanisme pertanggungjawaban apabila hasil pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan atau spesifikasi yang ditetapkan?

Semua pertanyaan tersebut masih terbuka untuk mendapatkan penjelasan.

Jika Swakelola, Bagaimana Mekanismenya?

Perhatian berikutnya mengarah pada pelaksanaan kegiatan secara swakelola dan keterlibatan tenaga kerja.

Awak media juga sebelumnya meminta penjelasan mengenai jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan, mekanisme pemilihan atau perekrutan, standar pembayaran serta administrasi yang digunakan.

Namun, aspek tersebut belum dijabarkan secara detail dalam surat jawaban sekolah.

Padahal, apabila terdapat keterlibatan masyarakat atau tenaga kerja lokal, mekanisme tersebut menarik untuk diketahui publik.

Bukan untuk menghakimi.

Melainkan untuk melihat apakah proses pelaksanaan telah berjalan sesuai perencanaan, ketentuan teknis dan administrasi yang berlaku.

Muchsin Latupono: Transparansi Harus Bisa Diverifikasi

Ketua LSM Pemerhati Pembangunan, Pendidikan dan Kesehatan (P3K), Muchsin Latupono, menilai munculnya angka Rp836 juta perlu diikuti dengan informasi yang dapat memberikan gambaran utuh mengenai penggunaan anggaran.

Menurutnya, masyarakat harus tetap berhati-hati dalam menyikapi informasi anggaran dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya penyimpangan.

Namun, menurut Muchsin, kehati-hatian tersebut tidak boleh menghilangkan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan.

“Kalau nilai pagunya sudah diketahui, wajar apabila publik ingin memahami bagaimana anggaran tersebut dialokasikan. Pertanyaannya bukan untuk menuduh, tetapi untuk memastikan informasi yang disampaikan dapat diverifikasi.”

Muchsin menilai prinsip transparansi tidak cukup hanya dengan menyatakan bahwa pelaksanaan telah mengikuti ketentuan.

“Kalau memang pelaksanaannya sesuai aturan, tentu data dan dokumen yang memang terbuka dapat menjadi dasar untuk menjelaskan kepada publik. Jadi, jangan berhenti pada pernyataan normatif. Biarkan data yang berbicara.”

Ia juga mengingatkan agar pengawasan terhadap program pemerintah tetap dilakukan secara proporsional.

“Kita harus membedakan antara pertanyaan, dugaan dan kesimpulan. Pertanyaan harus dijawab dengan data. Dugaan harus diuji. Sedangkan kesimpulan harus didasarkan pada bukti.”

Transparansi Bukan Berarti Membuka Semua Dokumen

Dalam perspektif keterbukaan informasi publik, Muchsin juga menilai permintaan informasi harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum.

Artinya, tidak semua dokumen otomatis dapat dibuka kepada publik.

Ada informasi yang memang dapat diakses dan ada pula informasi yang memiliki batasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, menurutnya, apabila terdapat dokumen yang tidak dapat diberikan, pihak terkait dapat menjelaskan dasar atau ketentuan yang menjadi alasan pembatasan tersebut.

Dengan demikian, terjadi komunikasi yang jelas antara badan publik, sekolah, masyarakat dan media.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *