BEKASI — Efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pada 2026 tidak menjadi alasan bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk mengurangi kinerja penegakan hukum.
Memasuki momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang diperingati setiap 2 September, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memaparkan sejumlah capaian kerja sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Paparan tersebut disampaikan dalam kegiatan Coffee Morning bersama media. Masing-masing bidang memaparkan capaian sesuai tugas dan fungsi yang dijalankan.
Secara umum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyatakan seluruh jajaran tetap berupaya menjalankan tugas secara optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Berdasarkan realisasi anggaran dan capaian kinerja masing-masing bidang, tercatat:
– Bidang Pembinaan: 60,94 persen
– Bidang Intelijen: 51,55 persen
– Bidang Tindak Pidana Umum: 69,97 persen
– Bidang Tindak Pidana Khusus: 93,74 persen
– Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara: 95,87 persen
– Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti: 27,29 persen
Pembinaan Perkuat Kapasitas Internal
Bidang Pembinaan hingga Agustus 2026 telah menjalankan berbagai program yang diarahkan untuk memperkuat tata kelola internal Kejaksaan.
Program tersebut mencakup peningkatan akuntabilitas kinerja, efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, peningkatan kapasitas kelembagaan, peningkatan kualitas layanan internal serta penguatan sarana dan prasarana.
Pada Semester I 2026, rata-rata penyelesaian kegiatan Bidang Pembinaan tercatat mencapai 93,82 persen.
Penguatan sumber daya manusia juga menjadi bagian dari perhatian. Sejumlah jaksa, pejabat fungsional dan pegawai tata usaha mengikuti berbagai pelatihan serta bimbingan teknis sepanjang 2026.
Di antaranya Pelatihan Jarak Jauh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebanyak satu orang.
Kemudian Pembelajaran Terintegrasi Kejaksaan Corporate University Bidang Perencanaan dengan tema Penguatan Kapabilitas Jabatan Fungsional Perencana dalam Mendukung Transformasi Tata Kelola Kejaksaan Republik Indonesia yang diikuti enam orang.
Pelatihan Penguatan Fungsional Pranata Komputer Tahun 2026 diikuti empat orang.
Sementara Pelatihan Pemanfaatan AI untuk Chatbot Sistem Layanan diikuti satu orang.
Pelatihan Fasilitator, Konsiliator dan Sertifikasi Mediator Jaksa Pengacara Negara juga diikuti satu orang.
Selain itu terdapat Bimbingan Teknis Pemanfaatan Artificial Intelligence, Analitik Data dan Cyber Security dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Tahun Anggaran 2026 yang diikuti satu orang.
Pelatihan dan bimbingan teknis di bidang Intelijen diikuti enam orang.
Intelijen Perkuat Edukasi Hukum
Di bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menjalankan berbagai kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat, khususnya dalam memberikan pemahaman mengenai hukum.
Seksi Intelijen telah melaksanakan enam kegiatan penyuluhan hukum yang dikemas dalam dua jenis kegiatan.
Tiga di antaranya merupakan program Jaksa Masuk Sekolah atau JMS, yang dilaksanakan di SMPN 1 Cikarang Pusat, SMPN 7 Cikarang Utara dan SMPN 8 Cibitung.
Sementara kegiatan Jaksa Menyapa dilaksanakan melalui podcast dengan tema Kewenangan Jaksa dalam Penelusuran Aset Terdakwa dan Terpidana serta Tanggung Jawab Pengelolaan Barang Bukti.
Podcast lainnya mengangkat tema Pembentukan Jaksa di Era KUHP dan KUHAP Nasional.
Tidak hanya menyasar peserta didik, Seksi Intelijen juga menyelenggarakan Penerangan Hukum bagi kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Bekasi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat.
Program penyuluhan dan penerangan hukum tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk mendorong masyarakat semakin memahami hukum.
Pesan yang dibawa cukup sederhana namun kuat yaitu Pahami Hukum, Jauhi Hukuman.
Pada fungsi pengawasan aliran kepercayaan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga aktif melakukan koordinasi dengan Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat.
Tim tersebut melibatkan unsur Kejaksaan, Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Kementerian Agama Kabupaten Bekasi serta sejumlah dinas terkait.
Pengawasan juga dilakukan terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing dan warga negara asing yang merupakan keluarga TKA.
Kegiatan tersebut dilakukan bersama Badan Kesbangpol Kabupaten Bekasi dan Kantor Imigrasi Non TPI I Bekasi melalui Tim Pengawasan Orang Asing.
Sepanjang 2026, Seksi Intelijen juga melaksanakan sejumlah operasi intelijen untuk memberikan dukungan teknis dalam penanganan perkara.
Dukungan tersebut mencakup perkara tindak pidana khusus, tindak pidana umum serta bidang perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, Seksi Intelijen menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat serta melaksanakan kegiatan audiensi.
Penanganan Korupsi dan Pemulihan Keuangan Negara
Bidang Tindak Pidana Khusus menjadi salah satu bagian yang mencatat capaian cukup signifikan hingga Agustus 2026.
Sepanjang periode tersebut, Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan satu kegiatan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Selain itu terdapat dua kegiatan penyidikan yang hingga kini masih berjalan.
Dalam tahap penuntutan, tercatat lima perkara yang telah ditangani.
Jumlah tersebut terdiri dari tiga perkara tindak pidana korupsi dan dua perkara tindak pidana cukai.
Sementara untuk perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terdapat tujuh putusan yang telah dilaksanakan.
Rinciannya terdiri dari tiga eksekusi perkara tindak pidana korupsi, dua perkara tindak pidana perpajakan dan dua perkara tindak pidana cukai.
Seksi Tindak Pidana Khusus juga menyelesaikan satu perkara melalui mekanisme denda damai dengan nilai Rp1.004.256.052 dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan.
Dari sisi penyelamatan keuangan negara, Kejaksaan mencatat penyelamatan sebesar Rp930.100.000 sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Nilai tersebut berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi yang masih bergulir. Dana tersebut kini dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya Penampungan Dana Titipan milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi hingga terdapat putusan pengadilan yang menentukan statusnya.
Untuk perkara tindak pidana perpajakan, pembayaran denda yang telah diterima mencapai Rp574.313.159.
Sementara total denda yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap mencapai Rp3.452.565.686.
Dengan demikian, masih terdapat potensi penerimaan denda sebesar Rp2.878.252.527 dari dua perkara tindak pidana perpajakan.
Selain itu, masih terdapat potensi penerimaan pembayaran denda tindak pidana cukai sebesar Rp4.242.024.160 dari dua perkara.
Ratusan Perkara Pidana Umum Ditangani
Pada bidang Tindak Pidana Umum, hingga Agustus 2026 Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menerima 739 SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
Terhadap perkara tersebut, jaksa ditunjuk dalam waktu kurang dari tiga hari sejak SPDP diterima.
Langkah tersebut dilakukan agar penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dapat segera berkoordinasi serta menyatukan persepsi dalam proses penanganan perkara sebagaimana amanat Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang saat ini berlaku.
Dari 739 SPDP tersebut, sebanyak 341 perkara telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Kemudian 210 SPDP tidak diikuti penyerahan berkas perkara kepada jaksa sehingga SPDP dikembalikan kepada penyidik.
Sebanyak 18 perkara juga tercatat dihentikan penyidikannya.
Pada tahap penuntutan, terdapat 348 perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus.
Sementara itu, sebanyak 333 putusan berkekuatan hukum tetap telah dilaksanakan.
Seksi Tindak Pidana Umum juga telah menuntaskan pelaksanaan pidana badan terhadap 518 terpidana.
Datun Catat Penyelamatan Keuangan Negara
Upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara juga dilakukan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sepanjang 2026, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mencatat penyelamatan keuangan negara melalui jalur perdata litigasi sebesar Rp40.154.099.509.
Sementara melalui jalur perdata non-litigasi, nilai pemulihan keuangan negara mencapai Rp1.372.606.439.
Upaya tersebut masih berlanjut hingga akhir 2026.
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menargetkan pemulihan keuangan negara melalui jalur perdata non-litigasi sebesar Rp15.191.307.539 hingga Desember 2026.
Dari sisi kegiatan, sampai Agustus 2026 telah dilaksanakan satu kegiatan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, terdapat satu kegiatan bantuan hukum melalui jalur litigasi dan 146 kegiatan bantuan hukum melalui jalur non-litigasi.
Satu kegiatan Tindakan Hukum Lain juga telah dilaksanakan.
Pengelolaan Barang Bukti Terus Diperkuat
Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti juga menjalankan sejumlah kegiatan sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Dua kali kegiatan pemusnahan barang bukti telah dilaksanakan dari 168 putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, terdapat 146 kegiatan penyelesaian barang bukti serta 228 kegiatan yang mencakup pemeliharaan, pengecekan dan pengamanan aset.
Dari kegiatan tersebut, Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang berhasil dikumpulkan antara lain berasal dari penjualan langsung barang bukti sebesar Rp90.193.713.
Kemudian uang rampasan negara sebesar Rp46.800.500.
Hasil lelang barang bukti yang dirampas untuk negara mencapai Rp741.724.000.
Selain itu terdapat Rp1.004.256.052 dari denda tindak pidana perpajakan yang ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus.
Pengelolaan barang bukti juga mencakup ratusan kendaraan yang berkaitan dengan perkara pidana.
Hingga saat ini, tercatat 212 sepeda motor dan 16 mobil menjadi barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Untuk sepeda motor, sebanyak 63 unit masih dalam proses persidangan.
Sebanyak 85 unit telah dirampas untuk negara.
Kemudian 54 unit telah dikembalikan kepada pihak yang berhak berdasarkan amar putusan berkekuatan hukum tetap.
Sementara 10 unit lainnya masih dalam proses pengembalian kepada pihak yang berhak.
Untuk kendaraan roda empat atau lebih, sebanyak tujuh unit masih dalam proses persidangan.
Sebanyak tiga unit mobil dirampas untuk negara dan satu unit truk juga dirampas untuk negara.
Kemudian empat unit telah dikembalikan kepada pihak yang berhak berdasarkan amar putusan berkekuatan hukum tetap.
Satu unit lainnya masih dalam proses pengembalian kepada pihak yang berhak.
Kejari Bekasi Tegaskan Komitmen Pelayanan Hukum
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menilai capaian kinerja Januari hingga Agustus 2026 tidak terlepas dari dukungan dan kepercayaan masyarakat.
Sinergi dengan berbagai pihak juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
“Pencapaian ini bukanlah akhir, melainkan pendorong bagi kami untuk bekerja lebih keras lagi,” demikian disampaikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berharap masyarakat terus memberikan dukungan dan tidak ragu untuk berkolaborasi dalam upaya membangun penegakan hukum yang lebih baik.
Komitmen tersebut diarahkan pada pelayanan hukum yang berkeadilan, transparan dan profesional.
“Bersama-sama, mari kita kawal dan wujudkan penegakan hukum yang lebih baik di wilayah Kabupaten Bekasi.” Cikarang, 31 Agustus 2026
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
SEMERU, S.H., M.Hum.




