RETORIKA DALAM KEHIDUPAN JURNALIS

Jurnalis
Antara Estetika Bahasa, Kebenaran Fakta, dan Batas Pertanggungjawaban Hukum

OPINI – Oleh: Restu Palgunadi Praktisi Hukum, Aktivis, Pendiri & Ketua Umum LBH KUBI, Ketua DPW SWI Babel

Pendahuluan

Jurnalisme pada dasarnya bukan sekadar aktivitas menulis. Ia merupakan kerja intelektual dan sosial untuk mencari, menguji, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan fakta serta prinsip etika jurnalistik.

Karena itu, kemampuan berbahasa merupakan bagian penting dari profesi ini. Fakta harus disajikan secara jelas, efektif, menarik, dan mudah dipahami. Di sinilah retorika dan estetika bahasa memiliki fungsi.

Namun, bahasa jurnalistik bukan ruang bebas tanpa batas. Pilihan kata, konstruksi kalimat, hingga judul berita dapat membentuk persepsi publik terhadap seseorang atau suatu lembaga. Semakin besar pengaruh sebuah media, semakin besar pula tanggung jawab yang melekat pada setiap informasi yang diterbitkannya.

Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Pers berhak mengkritik kebijakan, mengungkap dugaan penyimpangan, dan menyampaikan informasi yang menyangkut kepentingan publik. Tetapi kebebasan pers tidak dapat dipisahkan dari kewajiban untuk menghormati fakta, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, dan memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan.

Persoalannya kemudian bukan sekadar sejauh mana wartawan boleh menulis, tetapi juga sejauh mana sebuah pemberitaan dapat dipertanggungjawabkan ketika diuji secara etik maupun hukum.

Di titik inilah retorika, etika jurnalistik, dan hukum bertemu.

Jurnalis
Antara Estetika Bahasa, Kebenaran Fakta, dan Batas Pertanggungjawaban Hukum

I. RETORIKA JURNALISTIK BUKAN SENI MEMPERBESAR FAKTA

Retorika dalam jurnalistik seharusnya tidak dipahami sebagai kemampuan membuat suatu persoalan terlihat lebih besar daripada kenyataannya.

Retorika jurnalistik adalah kemampuan menyampaikan fakta secara efektif tanpa mengubah substansinya.

Bahasa boleh kuat. Judul boleh menarik. Kritik boleh tajam. Tetapi seluruhnya harus tetap bertumpu pada fakta yang dapat diverifikasi.

Setidaknya terdapat tiga prinsip yang harus dijaga.

Pertama, ketepatan.

Informasi harus disajikan sebagaimana adanya. Jurnalis tidak boleh menambahkan kesimpulan yang tidak ditopang data hanya untuk memperkuat daya tarik berita.

Judul tidak boleh lebih jauh daripada isi. Narasi tidak boleh melampaui fakta.

Kedua, keberimbangan.

Pihak yang diberitakan harus memperoleh kesempatan yang layak untuk memberikan penjelasan. Dalam praktik jurnalistik, permintaan konfirmasi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya memastikan bahwa berita tidak dibangun hanya dari satu perspektif.

Penggunaan istilah seperti diduga, berdasarkan informasi, menurut keterangan, atau belum dapat dikonfirmasi juga bukan tanda kelemahan.

Sebaliknya, istilah tersebut menunjukkan bahwa jurnalis memahami perbedaan antara fakta yang telah terverifikasi dengan informasi yang masih memerlukan pembuktian.

Ketiga, proporsionalitas.

Berita harus menarik tanpa menjadi sensasional. Kritik harus tajam tanpa berubah menjadi penghakiman.

Masalahnya sederhana: semakin kuat sebuah kata, semakin besar pula konsekuensi yang mungkin ditimbulkannya.

Karena itu, prinsip dasarnya harus jelas:

Tulisan boleh tajam, tetapi fakta tidak boleh dipelintir.

II. KETIKA PEMBERITAAN BERSENTUHAN DENGAN HUKUM

Tidak setiap laporan hukum terhadap wartawan dapat disebut kriminalisasi.

Istilah kriminalisasi harus digunakan secara hati-hati karena proses hukum dan kriminalisasi merupakan dua hal yang berbeda.

Jika seorang wartawan melakukan tindakan pidana yang berdiri di luar fungsi jurnalistik—misalnya pemerasan, intimidasi, transaksi pemberitaan, atau perbuatan pidana lainnya—maka statusnya sebagai wartawan tidak dapat dijadikan kekebalan hukum.

Profesi tidak boleh menjadi tameng.

Namun persoalan berbeda muncul ketika seseorang dipersoalkan semata-mata karena produk jurnalistik yang dibuatnya.

Dalam situasi seperti itu, harus terlebih dahulu dilihat apakah persoalan tersebut merupakan sengketa pemberitaan, pelanggaran etika jurnalistik, kesalahan faktual, atau benar-benar merupakan tindak pidana yang berdiri di luar aktivitas jurnalistik.

Pembedaan ini penting agar hukum tidak digunakan secara berlebihan untuk merespons kritik atau pemberitaan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme pers.

Dalam konteks ini, keberadaan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta mekanisme yang berkaitan dengan Dewan Pers memiliki posisi penting dalam menjaga keseimbangan antara kemerdekaan pers dan pertanggungjawaban jurnalistik.

Perlindungan terhadap pers bukan berarti memberikan kekebalan kepada wartawan.

Sebaliknya, pertanggungjawaban wartawan juga tidak boleh menghilangkan prinsip kemerdekaan pers.

III. JURNALIS DI TENGAH PERUBAHAN HUKUM PIDANA

Perkembangan hukum pidana nasional membuat wartawan perlu memperbarui pemahamannya.

Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah berlaku. Karena itu, pembahasan mengenai potensi pertanggungjawaban pidana terhadap wartawan tidak lagi tepat jika hanya menggunakan konstruksi pasal-pasal KUHP lama tanpa melihat kerangka hukum yang berlaku saat ini.

Di ruang digital, persoalannya semakin kompleks.

UU ITE juga memiliki ketentuan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sistem elektronik. Pada saat yang sama, perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi turut memengaruhi cara ketentuan tersebut harus dipahami dan diterapkan.

Karena itu, wartawan harus memahami satu hal mendasar:

Tidak semua konten yang dibuat oleh wartawan otomatis merupakan karya jurnalistik.

Status profesi tidak dengan sendirinya menjadikan setiap unggahan pribadi di media sosial sebagai produk jurnalistik.

Sebaliknya, produk jurnalistik yang diterbitkan melalui media pers juga tidak semestinya diperlakukan sama dengan komentar pribadi di media sosial.

Garis batas inilah yang semakin penting di era ketika satu orang dapat sekaligus berperan sebagai wartawan, pemilik media, pengelola akun media sosial, dan pembuat konten.

IV. FAKTA, DUGAAN, OPINI, DAN KESIMPULAN HUKUM

Salah satu persoalan paling serius dalam jurnalistik adalah ketika fakta dan opini bercampur tanpa batas yang jelas.

Perhatikan perbedaan dua kalimat berikut:

“Diduga terjadi penyalahgunaan anggaran.”

dengan:

“Pejabat tersebut telah melakukan korupsi.”

Keduanya memiliki konsekuensi yang berbeda.

Kalimat pertama menyampaikan adanya dugaan yang masih memerlukan pembuktian. Kalimat kedua mengandung kesimpulan mengenai telah terjadinya tindak pidana.

Dalam pemberitaan hukum, perbedaan semacam ini bukan sekadar persoalan gaya bahasa.

Jurnalis harus mampu membedakan fakta, dugaan, pendapat, analisis, dan kesimpulan hukum.

Fakta harus ditopang bukti.

Dugaan harus dijelaskan sumber dan konteksnya.

Opini harus ditempatkan sebagai opini.

Analisis harus memiliki dasar.

Sedangkan kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana merupakan wilayah proses hukum dan kewenangan lembaga yang berwenang.

Jurnalis boleh mempertanyakan.

Jurnalis boleh mengkritik.

Jurnalis boleh melakukan investigasi.

Tetapi jurnalis tidak boleh mengambil alih fungsi pengadilan.

V. HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI SEBAGAI INSTRUMEN KEADILAN PERS

Dalam sengketa pemberitaan, Hak Jawab dan Hak Koreksi tidak seharusnya dipandang sebagai prosedur administratif belaka.

Keduanya merupakan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan hak masyarakat maupun pihak yang diberitakan.

Ketika suatu pihak merasa dirugikan oleh pemberitaan, terdapat sejumlah pertanyaan yang semestinya diajukan sebelum persoalan dibawa lebih jauh:

Apakah informasi yang diberitakan telah diverifikasi?

Apakah terdapat kesalahan faktual?

Apakah pihak yang diberitakan telah dimintai konfirmasi?

Apakah telah diberikan ruang untuk menggunakan Hak Jawab?

Apakah terdapat pelanggaran Kode Etik Jurnalistik?

Dan yang paling mendasar: apakah persoalan tersebut memang merupakan sengketa pemberitaan pers?

Pendekatan seperti ini penting agar penyelesaian sengketa tidak langsung berorientasi pada penghukuman, melainkan terlebih dahulu menguji substansi pemberitaan.

Pers yang profesional harus siap dikritik.

Pihak yang diberitakan juga harus menghormati mekanisme pers.

Di situlah kedewasaan ekosistem demokrasi diuji.

VI. KRIMINALISASI PROFESI: ANTARA PERLINDUNGAN DAN TANGGUNG JAWAB

Kriminalisasi terhadap pers merupakan persoalan serius karena penggunaan hukum secara berlebihan dapat menciptakan efek gentar terhadap kebebasan jurnalistik.

Wartawan yang bekerja dengan data, melakukan verifikasi, meminta konfirmasi, dan menyampaikan informasi berdasarkan kepentingan publik tidak seharusnya dibungkam hanya karena pemberitaannya tidak menyenangkan pihak tertentu.

Namun, perjuangan melawan kriminalisasi juga tidak boleh berubah menjadi pembenaran terhadap setiap kesalahan wartawan.

Tidak semua wartawan yang dilaporkan sedang dikriminalisasi.

Sebaliknya, tidak setiap laporan terhadap wartawan otomatis merupakan proses hukum yang wajar.

Keduanya harus diuji secara objektif.

Jika persoalannya berkaitan dengan produk jurnalistik, maka mekanisme pers harus mendapatkan tempat yang semestinya.

Tetapi jika perbuatannya merupakan pemerasan, intimidasi, transaksi pemberitaan, manipulasi, atau tindak pidana lain yang tidak berkaitan dengan fungsi jurnalistik, maka hukum tetap harus bekerja.

Wartawan bukan warga negara yang kebal hukum. Tetapi wartawan juga tidak boleh menjadi warga negara yang kehilangan perlindungan hukum hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial.

Prinsipnya sederhana: profesi harus dilindungi, tetapi penyalahgunaan profesi tidak boleh dilindungi.

VII. BENTENG HUKUM JURNALIS DIBANGUN SEBELUM BERITA TERBIT

Perlindungan hukum terbaik bagi wartawan sesungguhnya dimulai dari proses peliputan.

Bukan ketika laporan polisi sudah dibuat.

Bukan ketika surat panggilan telah diterima.

Tetapi sejak informasi pertama dikumpulkan.

Karena itu, jurnalis profesional harus membangun dokumentasi kerja yang baik.

Catat sumber informasi. Simpan dokumen. Dokumentasikan proses konfirmasi. Simpan bukti komunikasi. Pastikan narasumber dapat dipertanggungjawabkan. Periksa kembali angka, nama, jabatan, lokasi, waktu, dan konteks.

Yang tidak kalah penting adalah menguji judul.

Sering kali persoalan bukan terletak pada keseluruhan isi berita, tetapi pada judul yang dibuat terlalu jauh dari fakta yang sebenarnya.

Judul harus menjadi representasi isi, bukan alat untuk menciptakan persepsi yang berbeda dari substansi berita.

Dengan dokumentasi yang baik, jurnalis bukan hanya memiliki bahan pemberitaan, tetapi juga memiliki rekam jejak profesional apabila produk jurnalistiknya kelak dipersoalkan.

VIII. ESTETIKA HARUS MENGUATKAN FAKTA

Bahasa jurnalistik tidak harus kering.

Tulisan dapat memiliki karakter. Investigasi dapat tajam. Opini dapat berani. Berita dapat disusun dengan gaya yang menarik.

Namun estetika harus berfungsi untuk memperjelas fakta, bukan menutup kelemahannya.

Di sinilah kualitas seorang penulis diuji.

Penulis yang baik bukan yang mampu membuat persoalan sederhana terdengar luar biasa.

Penulis yang baik adalah yang mampu membuat persoalan penting menjadi terang tanpa mengubah kenyataan.

Jika fakta harus dibesar-besarkan agar berita terlihat menarik, maka persoalannya bukan lagi pada kualitas bahasa, melainkan pada kualitas jurnalismenya.

Retorika seharusnya menjadi alat untuk menyampaikan kebenaran secara efektif, bukan alat untuk membangun kesimpulan yang telah ditentukan sebelumnya.

IX. KEBEBASAN PERS MEMBUTUHKAN PROFESIONALISME

Kebebasan pers dan tanggung jawab pers bukan dua kepentingan yang saling bertentangan.

Keduanya justru harus berjalan bersama.

Masyarakat membutuhkan pers yang bebas agar memperoleh informasi.

Negara membutuhkan pers yang kritis agar kekuasaan dapat diawasi.

Pers membutuhkan kebebasan agar mampu menjalankan fungsi kontrol sosial.

Tetapi kebebasan tersebut hanya akan memiliki legitimasi jika dijalankan secara profesional.

Pers yang tidak mau dikritik berpotensi kehilangan kepercayaan publik.

Sebaliknya, kekuasaan yang tidak mau dikritik berpotensi kehilangan kontrol terhadap dirinya sendiri.

Karena itu, penyelesaian sengketa pers seharusnya tidak selalu dimulai dari pertanyaan, “Siapa yang harus dihukum?”

Pertanyaan yang lebih sehat adalah:

“Apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana fakta diperoleh, apakah proses jurnalistik telah dijalankan dengan benar, dan mekanisme apa yang paling tepat untuk menyelesaikannya?”

Pendekatan tersebut jauh lebih konstruktif bagi demokrasi.

X. PENUTUP: KETIKA KATA HARUS DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN

Pada akhirnya, kekuatan seorang jurnalis bukan terletak pada seberapa keras ia menulis atau seberapa provokatif judul yang dibuat.

Kekuatan jurnalistik terletak pada fakta yang dimiliki, proses verifikasi yang dijalankan, keberanian mengungkap kepentingan publik, serta kesediaan mempertanggungjawabkan setiap informasi yang diterbitkan.

Kata-kata memang memiliki kekuatan.

Tetapi kekuatan itu harus dikendalikan oleh fakta dan etika.

Jurnalis harus berani mengkritik kekuasaan, tetapi juga harus berani mengoreksi dirinya sendiri ketika melakukan kesalahan.

Pihak yang diberitakan harus memiliki ruang untuk menjelaskan dan menggunakan mekanisme Hak Jawab maupun Hak Koreksi.

Aparat penegak hukum juga perlu berhati-hati agar instrumen pidana tidak digunakan secara berlebihan terhadap produk jurnalistik yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers.

Pada saat yang sama, insan pers harus memahami bahwa kebebasan bukan kekebalan.

Karena itu, ukuran yang paling adil bukanlah apakah seseorang wartawan atau bukan wartawan.

Ukuran yang lebih penting adalah:

Apa yang diberitakan, bagaimana fakta diperoleh, bagaimana proses verifikasi dilakukan, apakah hak pihak yang diberitakan dihormati, dan apakah tindakan yang dipersoalkan berada dalam fungsi jurnalistik atau justru di luar itu.

Di situlah batas antara kebebasan pers dan penyalahgunaan profesi dapat diuji.

Retorika boleh tajam.

Kritik boleh keras.

Investigasi boleh membongkar.

Tetapi semuanya harus kembali kepada satu fondasi:

fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab pers yang kuat bukan pers yang paling keras suaranya.

Pers yang kuat adalah pers yang tetap berdiri ketika tulisannya diuji oleh fakta, etika, dan hukum.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *