BOGOR — CV Prestasi Berdikari Bersama membantah isu dugaan pengoplosan dan penyuntikan tabung gas yang disebut terjadi di salah satu lokasi penyimpanan perusahaan. Pihak perusahaan menegaskan aktivitas di lokasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyimpanan dan distribusi gas non-subsidi kepada mitra resmi.
Klarifikasi itu disampaikan Kuasa Hukum sekaligus Juru Bicara CV Prestasi Berdikari Bersama, Endin Yusuf, S.H. Ia menegaskan perusahaan bergerak di bidang distribusi produk gas non-subsidi dan tidak melayani penjualan eceran kepada masyarakat umum.
“Kami bergerak di sektor migas dan mendistribusikan produk gas non-subsidi. Kami sama sekali tidak melayani penjualan eceran kepada masyarakat umum,” ujar Endin.
Terkait bangunan vila yang menjadi sorotan, Endin membenarkan lokasi tersebut digunakan untuk menyimpan tabung gas milik perusahaan. Namun, ia membantah keras adanya aktivitas pengoplosan maupun penyuntikan gas.
“Kami membantah dengan tegas adanya kegiatan pengoplosan atau penyuntikan tabung gas di lokasi tersebut. Tuduhan itu tidak benar,” tegasnya.
Menurut Endin, kegiatan di lokasi sebatas penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan distribusi stok kepada mitra resmi perusahaan, termasuk sektor vila, hotel, restoran, serta pelaku usaha lainnya yang menggunakan produk gas non-subsidi.
Siap Diperiksa
CV Prestasi Berdikari Bersama menyatakan terbuka apabila aparat penegak hukum maupun instansi berwenang melakukan pemeriksaan atau peninjauan langsung.
“Kami sangat terbuka kepada aparat penegak hukum maupun instansi berwenang apabila ingin melakukan pemeriksaan atau peninjauan langsung. Kami siap memberikan penjelasan dan menunjukkan aktivitas operasional kami,” kata Endin.
Ia menilai dugaan pelanggaran semestinya dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, bukan berdasarkan informasi sepihak yang kemudian berkembang menjadi kesimpulan di masyarakat.
Soal Papan Nama
Mengenai tidak adanya papan nama perusahaan di lokasi, Endin meminta persoalan tersebut tidak dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kegiatan perusahaan ilegal.
“Lokasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyimpanan stok untuk kemudian didistribusikan kepada mitra-mitra resmi perusahaan. Jadi, jangan serta-merta tidak adanya papan nama kemudian dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kegiatan kami ilegal,” jelasnya.
Endin juga meminta pihak yang memiliki dugaan terkait aktivitas perusahaan menyampaikannya kepada instansi berwenang agar dapat diperiksa secara objektif.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan disampaikan melalui jalur yang benar dan dibuktikan. Jangan menjadikan dugaan sebagai fakta,” tegasnya.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Perusahaan juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila terdapat pihak yang sengaja menyebarkan informasi palsu, fitnah, atau tuduhan tanpa dasar yang dinilai merugikan nama baik perusahaan.
“Kami tidak mencari konflik dengan siapa pun. Tetapi apabila ada pihak yang sengaja menyebarkan informasi palsu atau tuduhan tanpa dasar yang kemudian merugikan perusahaan, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Endin.
Ia kembali menegaskan perusahaan siap memberikan keterangan dan bekerja sama dengan aparat maupun instansi terkait.
“Kami siap diperiksa, siap memberikan penjelasan, dan siap menunjukkan fakta kegiatan kami. Tetapi kami juga tegas, jangan menyebarkan tuduhan tanpa dasar dan jangan menjadikan isu sebagai fakta,” pungkasnya.
CV Prestasi Berdikari Bersama menegaskan akan tetap menjalankan kegiatan usaha secara profesional serta menghormati ketentuan hukum yang berlaku, sembari mengambil langkah hukum yang dianggap perlu untuk melindungi kepentingan dan nama baik perusahaan.




