1110 Narapidana Lapas Cikarang Terima Remisi 21 Langsung Bebas

1110 Narapidana Lapas Cikarang Terima Remisi 21 Langsung Bebas

BEKASI — Momentum Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kabar baik bagi 1.110 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.

Pada Senin, 17 Agustus 2026, mereka menerima Remisi Umum sebagai bentuk pengurangan masa pidana bagi narapidana yang dinilai telah memenuhi ketentuan dan menunjukkan perkembangan positif selama menjalani pembinaan.

Dari total penerima remisi, sebanyak 1.080 warga binaan mendapatkan Remisi Umum I (RU I). Sementara 30 warga binaan memperoleh Remisi Umum II (RU II).

Dari 30 penerima RU II tersebut, 21 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima Surat Keputusan (SK) remisi. Adapun sembilan lainnya masih harus menjalani masa pidana pengganti denda atau subsider.

Sebanyak 12 warga binaan berkesempatan mengikuti langsung prosesi pemberian remisi yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 RI. Penyerahan SK dilakukan oleh Pj. Bupati Bekasi.

Bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan bebas, pemberian remisi sekaligus menjadi titik awal untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Bukan sekadar pengurangan masa pidana

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, menjelaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan berdasarkan sejumlah persyaratan.

Menurutnya, penghargaan tersebut juga berkaitan erat dengan keberhasilan warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan selama berada di Lapas.

“Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berkelakuan baik, tidak tercatat dalam Register F sebagai pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas,” ujar Urip Dharma Yoga.

Proses penilaian penerima remisi, kata Urip, tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administrasi. Lapas juga menggunakan instrumen penilaian untuk melihat perkembangan warga binaan selama menjalani masa pidana.

Salah satunya melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Sistem ini digunakan untuk melihat perkembangan perilaku serta keberhasilan warga binaan dalam mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian.

Selain itu, terdapat asesmen Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) yang menjadi bagian dari proses melihat perkembangan tingkat risiko warga binaan.

“Pemberian remisi dilakukan secara objektif dan terukur. Selain memastikan terpenuhinya persyaratan administratif dan substantif, kami juga memperhatikan hasil penilaian pembinaan melalui SPPN serta perkembangan tingkat risiko berdasarkan asesmen ISPN,” kata Urip.

Diharapkan menjadi awal perubahan

Urip menegaskan, remisi tidak semestinya dipandang hanya sebagai pemotongan masa pidana.

Menurutnya, remisi juga menjadi bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan kesungguhan mengikuti program pembinaan.

Karena itu, warga binaan yang mendapatkan remisi diharapkan tidak berhenti pada pencapaian tersebut. Mereka juga perlu mempertahankan perilaku positif ketika kembali berada di lingkungan keluarga dan masyarakat.

“Kami berharap seluruh warga binaan dapat menjadikan momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini sebagai motivasi untuk terus berubah menjadi lebih baik. Bagi yang memperoleh remisi, kami harapkan dapat mempertahankan perilaku baiknya,” tutur Urip.

Bagi 21 narapidana yang langsung bebas, berakhirnya masa pidana menjadi kesempatan untuk membuka lembaran baru.

Pembinaan yang telah dijalani selama berada di Lapas diharapkan menjadi bekal untuk kembali beradaptasi, membangun kehidupan bersama keluarga, serta menjalankan peran secara bertanggung jawab di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, pemberian Remisi Umum HUT ke-81 RI di Lapas Kelas IIA Cikarang bukan hanya tentang berkurangnya masa pidana. Lebih jauh, momentum ini menjadi bagian dari proses pembinaan agar warga binaan mampu kembali ke masyarakat dengan perubahan yang lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *