Eks Smelter SJI Makan Korban, Siapa Penanggung Jawab Pembongkaran?

Eks Smelter SJI Makan Korban, Siapa Penanggung Jawab Pembongkaran?

PANGKALPINANG — Aktivitas pembongkaran di area eks Smelter SJI (Sumber Jaya Indah), Jalan Ketapang, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, berujung maut.

Muhammad Alhady alias Ady Atek (30), warga Kelurahan Kampung Keramat, Kecamatan Rangkui, ditemukan meninggal dunia setelah diduga tertimpa reruntuhan bangunan, Jumat (14/8/2026).

Kronologi awal peristiwa tersebut tercatat dalam Laporan Situasi Harian Bidang Sosial Budaya Badan Kesbangpol Kota Pangkalpinang Nomor 32/BKNPK/VIII/2026 tertanggal 14 Agustus 2026.

Saksi Iwan Madona disebut mendengar suara korban melakukan pembongkaran sekitar pukul 17.30 WIB. Dua puluh menit kemudian terdengar suara keras seperti bangunan runtuh.

Saat mendatangi lokasi, Iwan menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Pos Satpolairud Polresta Pangkalpinang sekitar pukul 18.12 WIB.

Jaya Wilianson (40), abang kandung korban yang bekerja sebagai petugas keamanan di Pertamina, mendapat informasi dari pihak kepolisian sekitar pukul 18.30 WIB dan datang untuk memastikan identitas korban.

Yang menarik, laporan tersebut juga menyebut korban telah melakukan aktivitas pembongkaran selama sekitar tiga hari bersama tiga orang rekannya. Identitas ketiga orang tersebut, berdasarkan keterangan saksi, belum diketahui.

Fakta itu penting untuk ditelusuri lebih lanjut.

Sebab, jika pembongkaran memang dilakukan sebagai sebuah pekerjaan, maka perlu jelas siapa pemberi pekerjaan, siapa penanggung jawabnya, bagaimana status aktivitas tersebut, serta bagaimana prosedur keselamatan diterapkan.

Sekitar pukul 20.30 WIB, jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk pemeriksaan medis dan otopsi.

Laporan menyebut korban mengalami memar di belakang kepala, luka lecet dan robek pada wajah, luka pada bagian dada dan pinggang, serta patah tulang paha kanan.

Kesbangpol Kota Pangkalpinang menduga korban meninggal akibat kecelakaan saat melakukan pembongkaran. Namun, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan resmi.

Kondisi struktur bangunan, metode pembongkaran, keterangan para saksi, aktivitas tiga rekan korban, serta pihak yang memberikan pekerjaan menjadi sejumlah aspek yang layak diperiksa.

Pertanyaan mengenai keselamatan kerja juga tak bisa dilepaskan dari kasus ini.

Apabila benar pembongkaran berlangsung selama beberapa hari, publik tentu berhak mengetahui apakah pekerjaan tersebut dilakukan dengan standar K3 yang memadai.

Apakah ada pemilik atau pengelola lokasi? Apakah terdapat kontraktor atau pemberi pekerjaan? Siapa yang mengawasi aktivitas di lapangan?

Pertanyaan itu bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Jawabannya justru diperlukan agar penyebab sebenarnya dari peristiwa tersebut menjadi terang dan tanggung jawab masing-masing pihak dapat ditempatkan berdasarkan fakta.

Laporan situasi tersebut dibuat oleh Kepala Badan Kesbangpol Kota Pangkalpinang, Donal Tampubolon, AP, M.Si., dan disampaikan kepada Wali Kota serta Wakil Wali Kota Pangkalpinang, dengan tembusan kepada sejumlah pejabat terkait di tingkat provinsi dan kota.

Hingga pemeriksaan medis serta penyelidikan resmi memberikan kesimpulan, penyebab kematian korban masih merupakan dugaan sementara.

Satu hal yang kini menjadi perhatian: peristiwa maut di eks Smelter SJI ini perlu diungkap secara terang, termasuk siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas pembongkaran dan bagaimana standar keselamatan pekerja diterapkan.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *