Kejari Bekasi Tahan Tersangka Korupsi Sambungan Air

Kejari
Penanganan perkara Tirta Bhagasasi memasuki babak baru setelah tiga tersangka diproses penyidik

KABUPATEN BEKASI – Penanganan dugaan korupsi dalam pemasangan sambungan langganan pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Bekasi terus bergerak.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kembali mengambil langkah hukum dengan memeriksa sekaligus menahan tersangka berinisial AEZ, Senin, 10 Agustus 2026.

Penahanan ini menjadi perkembangan penting dalam perkara yang berkaitan dengan pemasangan jaringan dan sambungan air bersih selama periode 2024 hingga 2025.

AEZ sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini menyusul dua tersangka lain, yakni MSB dan RF, yang lebih dahulu diproses oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Penyidik menduga ketiga tersangka telah melakukan perbuatan yang menguntungkan atau memperkaya diri sendiri dan atau orang lain.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp4,506 miliar.

Berawal dari kebutuhan air bersih

Perkara ini bermula ketika 21 pemohon atau calon konsumen mengajukan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi.

Menurut penyidikan, proses penyampaian biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan dilakukan melalui mekanisme yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan keberatan dari para calon konsumen karena besaran biaya yang harus dibayarkan.

Namun kebutuhan air bersih yang mendesak membuat para pemohon tetap membayar biaya tersebut.

“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi.”

Pernyataan tersebut disampaikan Semeru, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada media.

Aliran pembayaran menjadi perhatian penyidik

Para pemohon kemudian melakukan pembayaran biaya pemasangan jaringan air bersih ke sebuah rekening yang disebut telah dipersiapkan untuk menampung pembayaran pemasangan jaringan dan sambungan pelanggan baru.

Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dana yang terkumpul dalam rekening tersebut diduga kemudian digunakan oleh MSB, RF dan AEZ untuk kepentingan pribadi.

Penyidik memperkirakan dugaan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372.

Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara yang kini ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

AEZ sempat tidak memenuhi panggilan

Sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, AEZ tercatat tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 30 Juli 2026.

Penyidik kemudian melakukan pemanggilan kembali setelah status AEZ dinaikkan menjadi tersangka.

Pemanggilan dijadwalkan pada Senin, 3 Agustus 2026 dan Kamis, 6 Agustus 2026.

Namun pada kedua jadwal tersebut AEZ kembali tidak hadir.

Melalui kuasa hukumnya, AEZ kemudian menyampaikan kesediaan untuk memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 10 Agustus 2026.

Pada tanggal tersebut, AEZ akhirnya datang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk menjalani pemeriksaan.

Ada pengembalian Rp250 juta

Dalam proses pemeriksaan tersebut, AEZ juga mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara.

Nilainya mencapai Rp250 juta.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyatakan uang tersebut langsung dititipkan sementara melalui Rekening Pemerintah Lainnya Penampungan Dana Titipan atau RPL-PDT.

Status akhir dana tersebut akan mengikuti putusan pengadilan.

Pengembalian uang tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara dan tidak serta-merta menghapus proses hukum yang sedang berjalan.

AEZ resmi ditahan 20 hari

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, AEZ resmi ditahan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak Senin, 10 Agustus 2026.

AEZ ditempatkan di Lapas Kelas IIA Cikarang.

Kejaksaan menyebut penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan terpenuhinya syarat penahanan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang digunakan penyidik.

Tiga tersangka sudah diproses

Dengan diprosesnya AEZ, penyidikan perkara dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi kini telah mencakup tiga tersangka.

Ketiganya yakni MSB, RF dan AEZ.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menegaskan proses penyidikan belum berhenti.

Penyidik masih membuka kemungkinan adanya saksi maupun alat bukti lain yang ditemukan dalam proses pengembangan perkara.

Korupsi
Penanganan perkara Tirta Bhagasasi memasuki babak baru setelah tiga tersangka diproses penyidik

Berkas perkara selanjutnya dipersiapkan untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Langkah tersebut menunjukkan penyidikan tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi terus diarahkan untuk mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh.

Kejari Bekasi tegaskan komitmen pemberantasan korupsi

Penanganan perkara ini sekaligus memperlihatkan konsistensi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan keuangan negara.

Kejaksaan juga memberikan ruang bagi proses penyidikan untuk berkembang berdasarkan temuan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh penyidik.

Dukungan masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Semeru menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kabupaten Bekasi yang terus memberikan dukungan terhadap proses penanganan perkara tersebut.

“Terima kasih Kami ucapkan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi yang senantiasa bersabar dan mendukung Kami dalam penanganan perkara ini dari tahap demi tahap.”

Pernyataan itu disampaikan Semeru saat menutup konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga kembali mengajak masyarakat menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Pengawasan publik dinilai penting agar anggaran daerah dapat digunakan secara tepat untuk pembangunan dan kemajuan Kabupaten Bekasi.

Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan hukum berikutnya. Publik kini menunggu proses penuntutan sekaligus pembuktian di persidangan untuk melihat secara utuh bagaimana dugaan penyimpangan tersebut terjadi dan siapa saja yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan hukum.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *