BPN Bekasi Cairkan Ganti Rugi Tol Japek dan Cimaci Senilai Rp36 Miliar

Bekasi
Pembayaran puluhan bidang tanah menjadi bagian penyelesaian pembebasan lahan yang kini hanya menyisakan sekitar 70 bidang

BEKASI — Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi kembali menuntaskan proses pembayaran uang ganti rugi bagi masyarakat yang lahannya terdampak proyek jalan tol. Kali ini, pembayaran dilakukan terhadap 26 bidang tanah untuk pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Sisi Selatan serta lima bidang tanah untuk proyek Jalan Tol Cimanggis Cibitung.

Prosesi penyerahan pembayaran berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Kamis 6 Agustus 2026.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Muhamad Rahman, mengatakan nilai pembayaran untuk 26 bidang tanah Jalan Tol Jakarta Cikampek II Sisi Selatan mencapai Rp9.705.764.702. Sementara itu, pembayaran bagi lima bidang tanah proyek Jalan Tol Cimanggis Cibitung mencapai Rp27.215.609.183.

“Hari ini pembayaran ganti rugi untuk Jalan Tol Japek II Sisi Selatan total 26 bidang dengan nilai Uang Ganti Rugi (UGR) sebesar Rp9 miliar lebih sedangkan untuk Cibici 27 miliar lebih,” ujar Rahman.

Rahman menjelaskan, bidang tanah yang dibayarkan merupakan bagian dari sisa tahapan pembebasan lahan yang telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Dari sekitar 3.800 bidang tanah yang masuk dalam proyek tersebut, kini hanya tersisa sekitar 70 bidang yang masih dalam proses penyelesaian.

“Bidang tanah ini sudah lama kita laksanakan proses tahapannya. Hari ini bisa kita selesaikan karena ini merupakan bidang-bidang sisa. Dari total sekitar 3.800-an, tersisa kurang lebih 70-an bidang, termasuk 26 bidang yang dibayarkan hari ini,” jelasnya.

Menurut Rahman, penyelesaian pembebasan lahan merupakan kelanjutan dari proses yang telah dijalankan pada masa kepemimpinan sebelumnya. Karena itu, pihaknya memilih mengedepankan ketelitian agar setiap bidang tanah yang dibayarkan benar-benar sesuai hasil verifikasi.

“Proses ini merupakan peninggalan pendahulu kami. Intinya kami harus jeli dan teliti lagi untuk mendeteksi ataupun memverifikasi terkait bidang tanah yang ada di Japek II Sisi Selatan,” katanya.

Bagi masyarakat yang hingga kini belum menerima pembayaran ganti rugi, Rahman meminta agar tetap bersabar. Saat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi masih melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam proses pembayaran.

Bekasi
Pembayaran puluhan bidang tanah menjadi bagian penyelesaian pembebasan lahan yang kini hanya menyisakan sekitar 70 bidang

“Imbauan kami kepada warga yang belum terbayar, mohon bersabar. Kami sedang melakukan verifikasi dan validasi ulang terkait bidang tanah. Tidak ada maksud kami untuk menunda, ini semata-mata bentuk kehati-hatian agar kami tidak salah bayar atau lebih bayar. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa kita selesaikan sisa-sisa ini,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa secara umum tidak terdapat hambatan berarti dalam pelaksanaan pembebasan lahan. Namun, kelengkapan administrasi dari masyarakat tetap menjadi faktor penting agar pembayaran dapat diproses tanpa kendala.

“Kalau kendala selama ini tidak ada, cuma kami minta kejujuran dari warga. Contohnya, jika ada lima ahli waris, kelimanya harus hadir. Jangan sampai ada yang ditinggalkan, karena itu tidak sesuai dengan etika kita,” pungkas Rahman.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *