LBH KUBI Edukasi Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Balunijuk

LBH Kubi
Penyuluhan hukum di Desa Balunijuk memperkuat pemahaman masyarakat miskin terhadap hak memperoleh pendampingan hukum tanpa biaya

BANGKA – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan dan Kemanusiaan Bangsa Indonesia (LBH KUBI) menggelar penyuluhan hukum bertajuk Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin di Kantor Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus memperluas pemahaman bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses terhadap keadilan, termasuk bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Penyuluhan diikuti perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta puluhan warga Desa Balunijuk dan sekitarnya. Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan, terutama saat sesi diskusi yang membahas berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.

Ketua Umum LBH KUBI, Restu Palgunadi, yang hadir sebagai narasumber menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak konstitusional yang dijamin negara.

Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang memberikan hak kepada masyarakat miskin untuk memperoleh pendampingan hukum secara cuma-cuma melalui lembaga bantuan hukum yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis. Akibatnya, tidak sedikit yang memilih pasrah atau mengurungkan niat mencari keadilan karena khawatir tidak mampu membayar biaya pengacara maupun proses hukum. Padahal negara telah menjamin hak tersebut bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan,” ujar Restu Palgunadi.

Dalam pemaparannya, tim LBH KUBI menjelaskan berbagai layanan bantuan hukum yang dapat diakses masyarakat. Materi yang disampaikan meliputi syarat penerima bantuan hukum, layanan konsultasi, penyusunan dokumen hukum, pendampingan pada proses di kepolisian, kejaksaan hingga persidangan, termasuk mekanisme pengajuan bantuan hukum yang tidak dipungut biaya.

Sesi dialog berlangsung interaktif. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai beragam persoalan, mulai dari sengketa perdata, perkara pidana, masalah keluarga, hingga persoalan administrasi yang membutuhkan pendampingan hukum.

LBH Kubi
Penyuluhan hukum di Desa Balunijuk memperkuat pemahaman masyarakat miskin terhadap hak memperoleh pendampingan hukum tanpa biaya

Pada kesempatan yang sama, narasumber Wan Farilla menyampaikan materi mengenai perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Ia mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap pencegahan kekerasan, perlindungan hak perempuan dan anak, serta pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam menciptakan ruang yang aman bagi kelompok rentan.

Mewakili Kepala Desa Balunijuk, Sekretaris Desa menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut. Menurutnya, kegiatan seperti ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam memahami hak dan kewajiban di bidang hukum.

“Kami menyambut baik kehadiran LBH KUBI di Desa Balunijuk. Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa keadilan dapat diakses oleh semua orang, termasuk warga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Harapan kami, kerja sama ini dapat terus berlanjut,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, LBH KUBI berharap kesadaran hukum masyarakat terus meningkat sehingga warga tidak ragu mencari pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum. Bersama Pemerintah Desa Balunijuk, LBH KUBI juga berkomitmen memperkuat sinergi dalam menghadirkan edukasi hukum hingga menjangkau dusun dan wilayah pelosok di Kecamatan Merawang.

Penyuluhan ditutup dengan sesi foto bersama yang diikuti pengurus LBH KUBI, perangkat Desa Balunijuk, narasumber, dan seluruh peserta sebagai simbol komitmen bersama dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *