Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tirta Bhagasasi

Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tirta Bhagasasi

Bekasi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Kamis, 30 Juli 2026, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemasangan sambungan pelanggan di Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Bekasi yang terjadi sepanjang 2024 hingga 2025.

Ketiga tersangka berinisial MSB, RF, dan AEZ merupakan pejabat di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi pada periode tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga terlibat dalam perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372.

Dugaan bermula dari biaya pemasangan pelanggan baru

Perkara ini berawal ketika 21 pemohon atau calon pelanggan di Kabupaten Bekasi mengajukan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi.

Dalam prosesnya, bagian pemasaran menyampaikan pemberitahuan biaya pemasangan jaringan dan sambungan pelanggan dengan mekanisme yang diduga tidak sesuai ketentuan. Kondisi tersebut membuat para pemohon keberatan karena nilai biaya yang harus dibayarkan dinilai tidak semestinya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap air bersih menjadi faktor yang dimanfaatkan dalam praktik tersebut.

“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” ujar Semeru kepada awak media.

Menurut hasil penyidikan, pembayaran dari para calon pelanggan kemudian disetorkan ke rekening yang telah dipersiapkan untuk menampung dana pemasangan jaringan dan sambungan pelanggan baru.

Dana yang terkumpul tersebut diduga selanjutnya digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp4,5 miliar.

Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti penyidikan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Proses tersebut meliputi pemeriksaan sejumlah saksi, keterangan ahli, serta pengumpulan berbagai barang bukti yang dinilai telah memenuhi syarat minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

Atas dugaan perbuatannya, MSB, RF, dan AEZ dipersangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau pasal alternatif lainnya sebagaimana diterapkan oleh penyidik.

Dua tersangka ditahan satu tersangka belum memenuhi panggilan

Sejalan dengan penetapan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap MSB dan RF selama 20 hari terhitung sejak Kamis, 30 Juli 2026.

Keduanya dititipkan di Lapas Kelas IIA Cikarang setelah penyidik menilai syarat objektif maupun subjektif penahanan telah terpenuhi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Sementara itu, tersangka AEZ belum dapat diperiksa karena tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memastikan akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap AEZ untuk kepentingan proses penyidikan.

Komitmen menjaga keuangan daerah

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga tata kelola keuangan negara dan daerah agar berlangsung secara transparan, akuntabel, dan profesional.

Selain melakukan penegakan hukum, Kejari Kabupaten Bekasi juga mengajak masyarakat untuk aktif menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah demi memastikan APBD dimanfaatkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Menutup konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., turut mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.

“Apabila menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, laporkan kepada kami,” tegas Semeru.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *