TOBOALI, BANGKA SELATAN – Dugaan aktivitas pengumpulan dan pembelian timah tanpa izin di kawasan Jalan Kolong Dua, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kembali menjadi perhatian masyarakat.
Lokasi yang disebut-sebut dikelola oleh seseorang bernama Monok itu hingga kini dikabarkan masih beroperasi, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, aktivitas di lokasi tersebut terlihat berlangsung cukup intens. Sejumlah kendaraan roda dua tampak silih berganti memasuki area dengan membawa material yang diduga merupakan bijih timah dari aktivitas penambangan tanpa izin di beberapa wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Selain lalu lintas kendaraan yang cukup padat, di lokasi juga terlihat kegiatan bongkar muat serta penimbunan material yang diduga dilakukan secara rutin setiap hari.
Temuan di lapangan itu sejalan dengan keterangan warga sekitar. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas tersebut bukan hal baru dan telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan yang terlihat dari aparat penegak hukum.
“Setiap hari kami melihat kendaraan datang membawa timah. Katanya ini tempat milik Pak Monok. Sudah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun berjalan, tetapi sampai sekarang tidak pernah ada razia ataupun penindakan. Kenapa bisa seperti ini? Apakah hukum hanya berlaku untuk orang biasa, sementara yang punya pengaruh bisa bebas?” ujar sumber yang ditemui di sekitar lokasi, Minggu (26/7/2026).
Pernyataan tersebut mencerminkan keresahan sebagian masyarakat yang menilai dugaan aktivitas pengumpulan timah tanpa izin perlu segera diverifikasi oleh instansi berwenang. Menurut warga, apabila dugaan tersebut benar, maka aktivitas itu berpotensi menimbulkan kerugian negara, berdampak terhadap lingkungan, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sorotan masyarakat juga diarahkan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Bangka Selatan, Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan. Warga berharap dilakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan legalitas kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.
Masyarakat menilai, apabila hasil penyelidikan maupun pemeriksaan nantinya menemukan bahwa lokasi tersebut tidak mengantongi izin pengumpulan maupun perdagangan mineral sebagaimana dipersyaratkan, maka aparat diharapkan mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya, termasuk menghentikan aktivitas, mengamankan barang bukti, serta memproses pihak yang bertanggung jawab tanpa membedakan status ataupun pengaruh.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum bisa diatur atau hanya tajam ke bawah. Kami meminta aparat segera turun tangan dan membuktikan bahwa penegakan hukum berlaku adil bagi semua orang di Bangka Selatan,” tegas sumber lainnya.
Hingga laporan ini dipublikasikan, awak media masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk pihak yang diduga bernama Monok, serta meminta tanggapan resmi dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi. Apabila pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan memberikan penjelasan, bantahan, maupun keterangan resmi, seluruhnya akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.




