PANGKALPINANG – Setiap kali terjadi kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pekerja tambang, publik kerap mendengar narasi yang sama: “Pertambangan memang pekerjaan berisiko tinggi.” Kalimat tersebut seolah menjadi pembenaran bahwa korban jiwa merupakan konsekuensi yang tidak dapat dihindari.
Pandangan demikian sesungguhnya keliru, baik secara moral maupun secara hukum.
Benar bahwa industri pertambangan merupakan sektor dengan tingkat risiko tinggi. Namun justru karena tingkat risikonya tinggi, negara mewajibkan setiap pelaku usaha pertambangan menerapkan standar keselamatan yang jauh lebih ketat dibandingkan sektor usaha lainnya. Risiko tidak pernah dapat dijadikan alasan untuk mentoleransi kelalaian.
Dalam perspektif hukum, setiap kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia wajib diperlakukan sebagai peristiwa serius yang harus diinvestigasi secara menyeluruh, independen, profesional, dan transparan.
Tujuannya bukan sekadar mengetahui kronologi kejadian, tetapi memastikan apakah seluruh kewajiban hukum mengenai keselamatan dan kesehatan kerja (K3) benar-benar telah dilaksanakan.
Apabila ditemukan adanya kelalaian, pengabaian prosedur, lemahnya pengawasan, atau pelanggaran terhadap standar operasional keselamatan, maka konsekuensinya bukan hanya administratif, melainkan dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban perdata maupun pidana.
Keselamatan Kerja Adalah Perintah Undang-Undang
Perlindungan terhadap pekerja bukanlah kebijakan sukarela perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang bersifat imperatif.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja secara tegas mewajibkan setiap pengurus atau pimpinan tempat kerja menjamin keselamatan setiap orang yang berada di lingkungan kerjanya. Norma tersebut menegaskan bahwa pencegahan kecelakaan merupakan kewajiban hukum, bukan pilihan.
Dalam sektor pertambangan, kewajiban tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Regulasi ini mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice), termasuk pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan, manajemen risiko, hingga pengawasan operasional secara berkelanjutan.
Kewajiban tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang memberikan jaminan konstitusional kepada setiap pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Implementasinya dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang mewajibkan perusahaan membangun sistem pencegahan kecelakaan melalui identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian risiko, evaluasi berkala, hingga perbaikan berkelanjutan.
Di sektor pertambangan sendiri, berbagai regulasi teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga mengatur secara rinci mengenai penerapan Good Mining Practice, termasuk kewajiban inspeksi, pengawasan lapangan, kompetensi tenaga kerja, manajemen risiko geoteknik, keselamatan alat berat, hingga prosedur keadaan darurat.
Artinya, ketika terjadi kecelakaan fatal, pertanyaan hukumnya bukan lagi apakah pekerjaan tambang berbahaya, melainkan apakah seluruh kewajiban hukum tersebut telah benar-benar dipenuhi.
Tanggung Jawab Tidak Berhenti pada Kontraktor
Dalam praktik pertambangan, tidak jarang pekerjaan operasional dilakukan oleh kontraktor atau pihak ketiga. Namun secara hukum, pelimpahan pekerjaan tidak otomatis menghapus tanggung jawab pihak yang memiliki kewenangan pengendalian maupun pengawasan.
Prinsip duty of care mengharuskan setiap pihak yang mempunyai kewenangan mengelola aktivitas pertambangan memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai standar keselamatan.
Pemegang izin usaha pertambangan, pengawas operasional, penanggung jawab teknik pertambangan, hingga pihak yang diberikan kewenangan pengawasan tetap memiliki kewajiban hukum untuk memastikan setiap pekerjaan dilaksanakan secara aman.
Pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada dokumen administrasi, laporan rutin, atau pemenuhan formalitas. Pengawasan harus hadir secara nyata di lapangan melalui inspeksi, evaluasi risiko, tindakan korektif, dan penghentian pekerjaan apabila ditemukan kondisi yang membahayakan keselamatan pekerja.
Kelalaian Dapat Berimplikasi Pidana
Kecelakaan kerja tidak selalu merupakan force majeure. Dalam banyak kasus, kecelakaan justru terjadi akibat kelalaian yang sebenarnya dapat dicegah.
Apabila hasil investigasi menunjukkan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, maka ketentuan pidana dapat diterapkan, termasuk Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur mengenai perbuatan karena kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, tanpa mengesampingkan ketentuan pidana khusus yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan maupun pertambangan apabila terpenuhi unsur-unsurnya.
Selain pertanggungjawaban pidana, perusahaan juga dapat menghadapi sanksi administratif, gugatan perdata, hingga kewajiban memberikan ganti kerugian dan pemenuhan seluruh hak pekerja maupun ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Negara Tidak Boleh Absen
Setiap kecelakaan kerja harus menjadi alarm bagi negara untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan efektif.
Inspektur Tambang, Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Kepolisian, serta instansi terkait harus menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, dan independen.
Investigasi harus dilakukan secara ilmiah berbasis fakta, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Seluruh hasil pemeriksaan seyogianya mampu menjawab penyebab utama kecelakaan, faktor penyebab langsung maupun tidak langsung, serta langkah korektif yang wajib dilakukan agar tragedi serupa tidak kembali terulang.

Aktivis, Ketua Umum/Pendiri LBH KUBI, Ketua DPW SWI Bangka Belitung, dan Humas/Kadiv Advokasi-Hukum YLSABCDI
Penegakan hukum yang konsisten bukan bertujuan mencari kambing hitam, melainkan memastikan budaya keselamatan benar-benar menjadi prioritas utama dalam industri pertambangan.
Hak Keluarga Korban Harus Dipenuhi
Di balik setiap kecelakaan kerja terdapat keluarga yang kehilangan tulang punggung kehidupan.
Karena itu, keluarga korban berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai penyebab kecelakaan, perkembangan proses investigasi, hasil pemeriksaan resmi, serta pemenuhan seluruh hak normatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak tersebut meliputi santunan, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan apabila pekerja terdaftar dan memenuhi persyaratan, kompensasi berdasarkan hubungan kerja, serta hak-hak hukum lain yang dapat dimintakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemenuhan hak korban bukanlah bentuk belas kasihan perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang lahir dari perlindungan negara terhadap pekerja.
Menempatkan Nyawa Manusia Sebagai Prioritas
Kemajuan industri pertambangan timah tidak boleh diukur semata-mata dari besarnya produksi, nilai ekspor, atau keuntungan perusahaan.
Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah kemampuan seluruh pelaku usaha memastikan setiap pekerja kembali ke rumah dengan selamat setelah menyelesaikan pekerjaannya.
Nyawa manusia tidak boleh diposisikan sebagai biaya operasional yang dapat diganti dengan santunan. Keselamatan kerja bukan sekadar dokumen audit, syarat perizinan, atau formalitas kepatuhan. Keselamatan kerja adalah amanat konstitusi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta kewajiban hukum yang tidak dapat dinegosiasikan.
Sudah saatnya setiap kecelakaan kerja di sektor pertambangan dipandang bukan sebagai nasib buruk, melainkan sebagai indikator yang harus diuji secara serius: apakah sistem keselamatan telah dijalankan sebagaimana diperintahkan oleh hukum.
Sebab pada akhirnya, negara yang berkeadilan bukan hanya mampu mengelola kekayaan alamnya, tetapi juga mampu melindungi setiap nyawa yang bekerja untuk menghasilkan kekayaan tersebut.




