Polsek Tajurhalang Usut Dugaan Produksi Oli “Olig”

Polsek Tajurhalang Usut Dugaan Produksi Oli “Olig”

BOGOR – Aktivitas sebuah usaha rumahan di Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, kini menjadi perhatian aparat kepolisian. Polsek Tajurhalang tengah menyelidiki dugaan produksi oli kendaraan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan maupun standar mutu yang berlaku.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat Call Center 110. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan ke lokasi yang diduga menjadi tempat produksi pelumas.

Kapolsek Tajurhalang IPTU Raden Suwito mengatakan, lokasi yang diperiksa merupakan sebuah rumah tinggal yang memiliki area cukup luas dan diduga dialihfungsikan sebagai tempat memproduksi oli.

“Kami mendapatkan laporan dari operator 110 terkait adanya rumah tinggal yang cukup luas yang digunakan untuk memproduksi oli ilegal,” ujar IPTU Raden Suwito, Sabtu (18/7/2026).

Di lokasi, penyidik melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari pemilik usaha beserta sejumlah pekerja. Polisi juga mengamankan beberapa sampel produk untuk dilakukan pengujian laboratorium guna memastikan kandungan serta kesesuaiannya dengan standar yang dipersyaratkan.

“Barang bukti yang kita amankan akan kita coba untuk uji lab (laboratorium),” tambahnya.

Fokus pada Legalitas dan Standar Produk

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan usaha rumahan tersebut telah beroperasi sekitar satu tahun. Produk oli dipasarkan menggunakan merek “Olig” dan disebut telah dipasarkan melalui platform penjualan daring.

Meski demikian, polisi menegaskan penyelidikan tidak berfokus pada dugaan pemalsuan merek dagang. Aparat justru mendalami aspek legalitas usaha dan kelengkapan standar mutu produk.

“Lebih ke perizinan ya. Karena kalau kita lihat dari barang bukti yang sudah kita amankan, itu belum ada label SNI-nya (Standar Nasional Indonesia). Jadi bukan karena pembajakan,” jelas IPTU Raden Suwito.

Menurut polisi, botol kemasan yang digunakan diperoleh secara eceran dari pihak ketiga. Hal itu memungkinkan bentuk kemasan menyerupai produk lain di pasaran, namun merek yang digunakan merupakan merek milik pelaku usaha sendiri.

Dalam sehari, kapasitas produksi disebut tidak terlalu besar. Produk “Olig” dipasarkan kepada distributor dengan harga sekitar Rp4.000 per botol dan beredar di wilayah Cibinong serta Bogor.

Status Masih Penyelidikan

Hingga saat ini, pemilik usaha masih berstatus sebagai saksi. Garis polisi yang sempat dipasang di lokasi juga telah dilepas karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Meski demikian, kepolisian meminta agar aktivitas produksi dihentikan sementara selama proses penyelidikan berlangsung.

“Kami sarankan ke pemilik untuk tidak melakukan aktivitas produksi kembali,” tegasnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan akibat penggunaan produk tersebut untuk segera melapor kepada kepolisian. Laporan dari masyarakat dinilai dapat membantu melengkapi proses penyelidikan.

Polisi menegaskan perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Hasil uji laboratorium dan kelengkapan alat bukti akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *