PURWAKARTA – Upaya seorang wartawan membantu masyarakat dalam mencari penyelesaian persoalan pembiayaan justru berujung pada pengalaman yang tidak menyenangkan.
Seorang jurnalis dari PT Media Patriot Indonesia mengaku mendapat intimidasi dari seseorang yang diduga merupakan oknum debt collector saat mendatangi kantor PT Sinarmas Multifinance di Purwakarta.
Peristiwa tersebut bermula ketika seorang warga meminta pendampingan kepada awak media terkait dugaan penarikan kendaraan oleh debt collector yang dikenal dengan istilah “mata elang”.
Dalam kapasitasnya sebagai insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial, edukasi, sekaligus mediasi, wartawan kemudian mendatangi kantor perusahaan pembiayaan tersebut pada Senin (20/7/2026).
Namun, menurut pengakuan wartawan bernama M. Sulaeman, kedatangannya justru mendapat respons yang dinilai tidak pantas.
“Pas saya datang ke kantor PT Sinarmas Multifinace, seketika itu juga ada salah satu orang dari team Debt Collector langsung memaki-maki dengan nada yang sangat kasar,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ia juga mengaku mendapat perlakuan yang semakin intimidatif.
“Tak berhenti di situ sang Debt Collector juga mengusir saya dan mengajak untuk berkelahi,” tuturnya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari narasumber dan hingga berita ini diterbitkan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Apabila benar terjadi, tindakan berupa intimidasi, ancaman, maupun upaya menghalangi aktivitas jurnalistik berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kebebasan pers di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Karena itu, segala bentuk dugaan intimidasi, kekerasan verbal, ancaman, maupun tindakan yang berpotensi menghalangi kerja jurnalistik patut menjadi perhatian seluruh pihak.
Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam negara hukum dan demokrasi sehingga setiap sengketa atau keberatan terhadap aktivitas jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan melalui tindakan yang mengarah pada intimidasi atau kekerasan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sinarmas Multifinance Purwakarta maupun pihak yang disebut sebagai oknum debt collector belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




