DEPOK – Komitmen Polsek Cinere, Polres Metro Depok dalam memberantas tindak kriminal kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial SR berhasil diamankan setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor dan dua unit telepon genggam milik warga di wilayah Kecamatan Limo, Kota Depok.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/90/VII/2026/SPKT/POLSEK CINERE/RESTRO DEPOK/PMJ tertanggal 6 Juli 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada 8 Juli 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Madrasah, Kampung Utan, RT 003/RW 07, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok.
Hasil penyidikan mengungkap, pelaku diduga memanfaatkan kondisi pagar rumah korban yang terbuka serta pintu rumah yang tidak tertutup rapat. Saat masuk ke dalam rumah, pelaku mendapati korban, Baihaqi alias Kiki, sedang tertidur di sofa.
Pelaku kemudian mengambil dua unit telepon genggam, dompet berisi dokumen penting, serta kunci remote sepeda motor. Setelah itu, sepeda motor Honda Vario 160 milik korban dibawa keluar dan disembunyikan di sebuah gudang peralatan pesta yang berjarak sekitar 150 meter dari lokasi kejadian.
Tidak berselang lama, pelaku menjual dua telepon genggam hasil curian kepada seorang pembeli. Satu unit iPhone dijual seharga Rp7 juta, sedangkan satu unit Redmi dilepas Rp300 ribu. Adapun sepeda motor korban kemudian dijual kembali kepada pihak lain dengan harga Rp8,9 juta setelah dipasarkan melalui Facebook Marketplace.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 juta.

Dalam proses penyidikan, penyidik Polsek Cinere berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu BPKB Honda Vario 160, dompet milik korban yang berisi KTP, SIM, dan kartu ATM, casing telepon genggam, dua kartu SIM, serta satu kartu memori.
Keberhasilan mengungkap perkara ini menunjukkan respons cepat dan kerja profesional jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Cinere dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Polres Metro Depok dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum kepada warga.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pagar rumah, pintu, serta kendaraan selalu dalam kondisi terkunci guna mempersempit peluang terjadinya tindak kejahatan.




