DEPOK – Polres Metro Depok memberikan klarifikasi terkait beredarnya unggahan di media sosial yang menyinggung dugaan keterlibatan seorang informan dalam pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Depok. Hingga kini, kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Melansir SeputarInvestigasi.com, unggahan yang viral itu menampilkan foto seseorang beserta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diklaim berkaitan dengan proses pengungkapan perkara. Konten tersebut kemudian memicu beragam tanggapan dari masyarakat di media sosial.
Menanggapi isu yang berkembang, media tersebut telah meminta konfirmasi kepada Polres Metro Depok untuk memperoleh keterangan resmi.
Melalui pesan WhatsApp pada Senin (29/6/2026), Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Metro Depok saat ini masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar.
“Polres Depok Sat Narkoba sedang melakukan penyelidikan tentang peristiwa tersebut, karena Polres Depok juga sedang memberantas penjualan obat keras tersebut. Bahkan yang sempat viral di wilayah Sukmajaya, untuk pemasoknya sudah diamankan. Apabila masih ada peredaran di wilayah Polres Metro Depok silakan dilaporkan,” ujar AKP Hendra.
Pernyataan tersebut menjadi respons resmi kepolisian atas berbagai narasi yang berkembang di ruang digital. Namun demikian, hingga berita ini ditulis, Polres Metro Depok belum memberikan kepastian mengenai keaslian tangkapan layar percakapan yang beredar maupun identitas pihak-pihak yang disebut dalam unggahan tersebut.
Kepolisian menegaskan bahwa seluruh informasi yang beredar masih memerlukan proses verifikasi dan pembuktian sesuai mekanisme hukum. Karena itu, setiap dugaan yang beredar di media sosial tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran pidana sebelum hasil penyelidikan maupun proses hukum selesai dilakukan.
Di sisi lain, Polres Metro Depok memastikan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras maupun tindak pidana narkotika.
Perkembangan penyelidikan kasus ini masih terus berlangsung. Media akan terus memantau proses tersebut dan menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang telah terverifikasi, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, hak jawab, serta Kode Etik Jurnalistik.




