KPAI Desak Penetapan Tersangka Jika Unsur Pidana Terpenuhi dalam Kasus Pencabulan Anak Bogor

KPAI
Ketua KPAI Aris Adi Leksono menegaskan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang harus ditindak tegas, sekaligus memastikan korban mendapat perlindungan dan pemulihan menyeluruh. (Foto istimewa)

BOGOR – Dugaan kasus pencabulan terhadap anak yang mencuat di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, kini menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga negara yang bertugas mengawasi pemenuhan hak anak itu meminta agar proses penanganan kasus dilakukan secara cepat, profesional, dan berpihak kepada kepentingan terbaik korban.

Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Menurutnya, kejahatan tersebut dapat meninggalkan dampak psikologis, sosial, dan masa depan yang panjang bagi korban.

“KPAI berpandangan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan yang serius. Karena bisa merusak masadepan anak-anak kita,” ujar Aris Adi Leksono saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/6/2026).

Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak harus mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari aparat penegak hukum hingga pemerintah daerah.

Aris menegaskan, apabila unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi, maka proses hukum harus segera berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, baik berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Hal ini merupakan bentuk pelanggaran serius secara pidana, dan pelakunya harus secepatnya ditangkap dan diproses berdasarkan undang-undang perlindungan anak dan juga undang-undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” tegasnya.

KPAI
Ketua KPAI Aris Adi Leksono menegaskan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang harus ditindak tegas, sekaligus memastikan korban mendapat perlindungan dan pemulihan menyeluruh. (Foto istimewa)

KPAI juga mengingatkan bahwa hukum memberikan pemberatan sanksi apabila pelaku merupakan orang yang memiliki kedekatan atau relasi tertentu dengan korban.

“Jika pelakunya adalah orang-orang terdekat maka diberlakukan pemberatan hukuman,” tambah Aris.

Korban Diminta Berani Bicara

Di tengah masih banyaknya kasus yang tidak terungkap karena rasa takut dan tekanan sosial, KPAI mendorong korban maupun keluarga korban untuk tidak ragu melapor kepada pihak berwenang.

Menurut Aris, keberanian untuk mengungkap kasus menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak dan mencegah munculnya korban baru.

“Kita harus berani speak up, KPAI siap memberikan pendampingan dan mengkoordinasikan dengan lembaga atau layanan terkait untuk memberikan perlindungan terhadap pengungkapan kasus kekerasan seksual kepada anak-anak kita,” jelasnya.

Ratusan Kasus Masuk ke KPAI

Data pengaduan KPAI menunjukkan bahwa persoalan perlindungan anak masih menjadi pekerjaan rumah besar di Indonesia. Sepanjang Januari hingga April 2026, tercatat sebanyak 301 masyarakat mengakses layanan pengaduan KPAI melalui berbagai kanal, mulai dari chatbot, email, surat, telepon hingga datang langsung ke kantor KPAI.

Dari jumlah tersebut, KPAI menerima total 426 laporan kasus yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara.

Tingginya angka pengaduan tersebut menjadi gambaran bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak masih membutuhkan penguatan di berbagai sektor.

Pemulihan Korban Harus Jadi Prioritas

Selain proses hukum, KPAI menekankan pentingnya pemulihan korban dan keluarga korban melalui layanan rehabilitasi yang komprehensif.

Aris menjelaskan, mandat Undang-Undang Perlindungan Anak mengharuskan setiap penanganan kasus kekerasan seksual dilakukan secara cepat, terintegrasi, dan rehabilitatif. Karena itu, pemerintah daerah bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait harus hadir memberikan pendampingan hingga proses pemulihan selesai.

“Apabila dibutuhkan bantuan sosial maka pemerintah daerah harus mengupayakan bantuan sosial dan bantuan hukum kepada para korban,” lanjutnya.

Aris Adi Leksono sendiri diketahui resmi menjabat sebagai Ketua KPAI periode 2022-2027 setelah terpilih melalui Sidang Pleno KPAI pada 13 April 2026.

Menutup keterangannya, KPAI kembali mendorong aparat penegak hukum untuk bergerak cepat apabila alat bukti dan unsur pidana telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebagai penutup, KPAI juga mendorong agar para penegak hukum (dalam hal ini Polres PPA), apabila sudah memenuhi unsur pidana maka harus dengan segera ditetapkan sebagai tersangka, lalu kemudian dilakukan penangkapan, agar tidak terjadi korban-korban lain,” pungkasnya.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *