YOGYAKARTA – Ratusan warga memadati Lapangan Denggung, Sleman, kegiatan “Atraksi Budaya untuk Indonesia Damai”. Acara yang dimulai pukul 16.30 WIB ini mengemas tari Jawa gaya baru, pertunjukan jathilan Wargo Turonggo Mudo Sleman, pembagian balon, dan penandatanganan papan dukungan bertema persatuan, Kamis (18/06/2026).
Suasana berlangsung tertib dan penuh semangat kebersamaan. Warga dari berbagai usia hadir bersama keluarga untuk menikmati pertunjukan seni sekaligus menyampaikan pesan agar perbedaan pendapat di ruang publik disampaikan secara damai.
Koordinator lapangan, Nurcholis, menyebut kegiatan ini sebagai bentuk partisipasi warga dalam menjaga kohesi sosial.
“Kegiatan budaya adalah salah satu cara menyalurkan aspirasi secara damai. Perbedaan pendapat wajar dalam demokrasi, tapi penyampaiannya harus tetap menjaga persatuan dan tidak merusak ketertiban umum,” ujarnya.
Salah satu warga yang hadir menyampaikan hal senada. “Selain hiburan, kegiatan seperti ini mengingatkan kita untuk tetap rukun. Kalau situasi aman, pembangunan bisa berjalan dan masyarakat bisa beraktivitas tenang,” katanya.
Acara ditutup dengan doa bersama untuk keselamatan bangsa dan para pemimpin, sebagai simbol harapan agar Indonesia tetap kondusif dalam menghadapi tantangan ke depan.
Ruang Berekspresi yang Dilindungi Hukum
Kegiatan yang berlangsung di ruang publik ini berada dalam kerangka hukum yang menjamin kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.
1. UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
2. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur bahwa penyampaian pendapat di ruang publik harus dilakukan secara damai, tertib, tidak mengganggu ketertiban umum, dan menghormati hak orang lain.
3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat, selama tidak melanggar norma hukum dan ketertiban umum.
Dengan merujuk pada kerangka tersebut, kegiatan kebudayaan dapat menjadi sarana edukatif bagi masyarakat untuk memahami bahwa partisipasi politik dan sosial tidak harus berbentuk konfrontasi. Budaya, kesenian, dan doa bersama bisa menjadi media dialog yang mempersatukan.
Nilai Konstruktif untuk Ruang Publik
Penggunaan ruang publik untuk kegiatan budaya memiliki tiga fungsi utama:
1. Edukasi kewargaan : Menunjukkan bahwa aspirasi bisa disampaikan tanpa kekerasan dan provokasi.
2. Perekat sosial : Kesenian tradisional seperti jathilan dan tari Jawa menjadi jembatan lintas generasi dan latar belakang.
3. Dukungan pada stabilitas pembangunan : Situasi yang kondusif memungkinkan pemerintah menjalankan program prioritas, termasuk ketahanan pangan, pendidikan, dan kesehatan.
Koordinator lapangan menegaskan, “Kami ingin masyarakat terbiasa menyampaikan pendapat dengan cara yang damai. Dengan begitu, perbedaan tidak menjadi pemicu konflik, tapi menjadi bagian dari proses demokrasi yang sehat”.
Kegiatan di Lapangan Denggung ini menjadi contoh bagaimana ruang publik bisa diisi dengan narasi positif. Ketika budaya, hukum, dan partisipasi warga berjalan beriringan, ruang demokrasi justru semakin kuat.




