Revisi UU Polri 2026: Momentum Penguatan Institusi yang Harus Diiringi Akuntabilitas dan Reformasi Berkelanjutan

Revisi UU Polri 2026: Momentum Penguatan Institusi yang Harus Diiringi Akuntabilitas dan Reformasi Berkelanjutan

OPINI – RESTU PALGUNAI, Ketua Umum LBH KUBI (Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia) Revisi UU Polri 2026: Momentum Penguatan Institusi yang Harus Diiringi Akuntabilitas dan Reformasi Berkelanjutan

Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh DPR RI merupakan kebijakan strategis yang akan membawa dampak besar terhadap tata kelola kelembagaan kepolisian di Indonesia.

Sebagai bagian dari negara hukum, setiap perubahan regulasi harus dipandang tidak hanya dari aspek administratif, tetapi juga dari sisi kepentingan publik, perlindungan hak asasi manusia, dan penguatan supremasi hukum.

Salah satu poin utama revisi tersebut adalah penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan jenjang kepangkatan. Secara normatif, kebijakan ini dapat dipahami sebagai upaya negara mempertahankan sumber daya manusia yang berpengalaman di tengah tantangan keamanan yang semakin kompleks.

Kejahatan siber, tindak pidana transnasional, perdagangan orang, narkotika, hingga ancaman terhadap stabilitas sosial membutuhkan personel yang memiliki kapasitas, pengalaman, dan kematangan dalam mengambil keputusan.

Dari perspektif organisasi, perpanjangan usia pensiun memiliki manfaat tertentu. Institusi dapat mempertahankan personel yang masih produktif dan memiliki kompetensi tinggi untuk mendukung keberlangsungan program kerja serta stabilitas internal.

Dalam banyak negara, penyesuaian usia pensiun aparatur negara memang menjadi konsekuensi dari meningkatnya angka harapan hidup dan kebutuhan akan tenaga profesional yang masih mampu memberikan kontribusi maksimal.

Namun demikian, sebagai pegiat bantuan hukum dan pemerhati kebijakan publik, saya memandang bahwa revisi UU Polri tidak boleh hanya dimaknai sebagai kebijakan memperpanjang masa dinas anggota kepolisian.

Lebih dari itu, revisi ini harus menjadi pintu masuk untuk memperkuat reformasi kelembagaan Polri secara menyeluruh. Masyarakat saat ini tidak hanya menuntut aparat yang berpengalaman, tetapi juga menginginkan institusi kepolisian yang semakin profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama bagi keberhasilan tugas-tugas kepolisian. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan penguatan institusi harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pengawasan internal, penegakan kode etik yang konsisten, serta mekanisme evaluasi kinerja yang objektif.

Perpanjangan usia pensiun tidak akan memiliki makna signifikan apabila tidak disertai upaya nyata dalam membangun budaya organisasi yang bersih dan berintegritas.

Selain itu, pemerintah dan Polri juga perlu memberikan perhatian terhadap aspek regenerasi kepemimpinan. Dalam sebuah organisasi modern, kesinambungan antara pengalaman dan kaderisasi merupakan faktor penting.

Perwira-perwira muda yang memiliki kompetensi dan prestasi harus tetap memperoleh kesempatan yang adil untuk berkembang. Oleh karena itu, sistem promosi dan mutasi jabatan harus dijalankan secara profesional berdasarkan merit system, bukan semata-mata karena faktor senioritas.

Perlu pula diluruskan berbagai narasi yang berkembang di ruang publik terkait revisi UU Polri. Masyarakat harus memahami bahwa perubahan aturan mengenai usia pensiun tidak serta-merta memperpanjang masa jabatan Kapolri atau pejabat tertentu secara otomatis.

Jabatan Kapolri tetap berada dalam mekanisme konstitusional yang menjadi kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR RI. Karena itu, revisi undang-undang ini seharusnya tidak dipersepsikan sebagai kebijakan yang berorientasi pada individu, melainkan sebagai bagian dari penataan kelembagaan negara.

Dari sudut pandang hukum dan demokrasi, yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap perubahan regulasi tetap menjunjung prinsip checks and balances.

Penguatan institusi kepolisian harus berjalan seiring dengan penguatan sistem pengawasan, perlindungan hak warga negara, serta jaminan bahwa kewenangan yang dimiliki aparat digunakan secara profesional dan proporsional sesuai amanat undang-undang.

Pada akhirnya, revisi UU Polri harus menjadi momentum untuk membangun institusi kepolisian yang semakin modern, humanis, dan dipercaya masyarakat. Negara membutuhkan Polri yang kuat, tetapi kekuatan tersebut harus lahir dari profesionalisme, integritas, dan kedekatan dengan rakyat.

Sebab, ukuran keberhasilan sebuah institusi penegak hukum bukanlah seberapa panjang masa pengabdian anggotanya, melainkan seberapa besar kepercayaan publik yang mampu dijaga dan seberapa adil hukum ditegakkan untuk seluruh warga negara tanpa kecuali.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *