Bripka Dedy Diduga Jadi ‘Sniper’ Jaringan Narkoba, Bareskrim Dalami Aliran Peran dan Imbalan

Bripka Dedy Diduga Jadi ‘Sniper’ Jaringan Narkoba, Bareskrim Dalami Aliran Peran dan Imbalan

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam aktivitas peredaran narkotika di kawasan Gang Langgar, Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Salah satu yang kini menjadi sorotan adalah Bripka Dedy Wiratama. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, yang bersangkutan diduga menjalankan fungsi sebagai pengawas lapangan dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kepala Unit III Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, menjelaskan bahwa peran yang dijalankan Dedy dikenal dengan istilah “sniper“. Namun, istilah tersebut tidak berkaitan dengan kemampuan menembak, melainkan merujuk pada individu yang bertugas mengamati situasi di sekitar lokasi transaksi.

Menurut Drago, tugas utama pengawas lapangan adalah mengidentifikasi orang-orang yang dianggap mencurigakan, termasuk mereka yang diduga merupakan aparat penegak hukum yang berpotensi melakukan penindakan terhadap jaringan narkotika.

“Peran yang bersangkutan adalah melakukan pemantauan terhadap situasi di sekitar lokasi. Jika terdapat pergerakan yang dianggap mencurigakan, informasi tersebut diteruskan kepada pihak-pihak yang berada di dalam jaringan,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Dalam praktiknya, sistem pengawasan di kawasan Gang Langgar disebut berlangsung secara terstruktur. Sejumlah orang ditempatkan di beberapa titik strategis mulai dari akses masuk gang hingga area yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.

Narkoba
“Awasi Gerak-Gerik Aparat, Bripka Dedy Diduga Jadi Pengawas Jaringan Narkoba Gang Langgar”

Masing-masing pengawas dibekali alat komunikasi berupa handy talky (HT) yang digunakan untuk menyampaikan informasi secara cepat apabila terdapat situasi yang dianggap berisiko bagi aktivitas jaringan.

Penyidik menduga Dedy berada pada salah satu titik pengawasan di bagian dalam kawasan tersebut. Meski demikian, aparat masih terus mendalami sejauh mana keterlibatannya, termasuk lamanya aktivitas yang dijalankan serta kemungkinan adanya keuntungan yang diterima selama menjalankan peran tersebut.

Selain dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika, hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa Dedy pernah mengonsumsi narkotika. Temuan itu diperoleh dari hasil tes urine yang menyatakan dirinya positif.

Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terkait jenis narkotika yang digunakan serta kaitannya dengan aktivitas jaringan yang saat ini tengah diusut.

Bareskrim Polri menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika, tanpa memandang latar belakang maupun status pelakunya.

“Seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengembangan kasus masih terus dilakukan,” tegas Drago.

Sebelumnya, Bripka Dedy Wiratama menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat sore. Saat tiba di lokasi, ia tampak dikawal petugas menuju ruang pemeriksaan dan tidak memberikan tanggapan atas berbagai pertanyaan yang diajukan awak media.

Di sisi lain, proses etik terhadap yang bersangkutan juga telah berlangsung. Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar pada 2 Juni 2026, Dedy dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain sanksi pemecatan, ia juga dikenai penempatan khusus selama 15 hari setelah dinyatakan terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *