Polisi Bongkar 4 Ponton Tambang Timah Ilegal di Desa Mapur

Tambang Timah Ilegal
POLISI DAN TIM GABUNGAN TERTIBKAN TAMBANG TIMAH ILEGAL DI DESA MAPUR, EMPAT PONTON DIAMANKAN

Bangka — Aparat gabungan yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, pemerintah kecamatan, serta perangkat desa melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang timah ilegal di wilayah Desa Mapur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Kamis (4/6/2026).

Operasi tersebut menyasar tambang inkonvensional (TI) ilegal jenis rajuk sebu-sebu yang beroperasi di kawasan dekat jalan umum dan dinilai membahayakan keselamatan masyarakat serta berpotensi merusak lingkungan sekitar.

Langkah penertiban dilakukan setelah adanya laporan dari Pemerintah Desa Mapur dan berbagai keluhan warga terkait aktivitas pertambangan yang berlangsung di lokasi tersebut.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Riau Silip IPTU Gali Rakasiwi, S.H., dengan dukungan personel Koramil Belinyu, Satpol PP Kabupaten Bangka, unsur Kecamatan Riau Silip, perangkat Desa Mapur, serta anggota Polsek Riau Silip.

Sebelum bergerak ke lokasi, seluruh personel mengikuti apel kesiapan guna memastikan pelaksanaan penertiban berjalan sesuai prosedur dan terkoordinasi dengan baik.

Saat tiba di area sasaran, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan maupun para pelaku. Namun, tim menemukan sejumlah ponton beserta perlengkapan tambang yang masih berada di lokasi galian berjarak sekitar 10 meter dari badan jalan.

Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dengan menarik ponton ke daratan, membongkar seluruh peralatan yang terpasang, dan mengamankan barang-barang tersebut menggunakan kendaraan operasional.

Dari hasil operasi, aparat berhasil mengamankan empat unit alat tambang ilegal jenis rajuk sebu-sebu berikut perlengkapan pendukungnya.

Tambang Timah Ilegal
POLISI DAN TIM GABUNGAN TERTIBKAN TAMBANG TIMAH ILEGAL DI DESA MAPUR, EMPAT PONTON DIAMANKAN

Barang yang diamankan antara lain sakan kayu, selang ulir, selang air, pipa rajuk, alat pengangkat, drum plastik, karpet penyaring, tali tambang, galon air, jeriken bahan bakar, hingga pipa isap.

Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Riau Silip untuk kepentingan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.

Selain itu, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Mapur guna menyampaikan kepada pemilik peralatan agar segera hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Riau Silip IPTU Gali Rakasiwi menegaskan bahwa tindakan penertiban dilakukan setelah berbagai upaya persuasif sebelumnya tidak membuahkan hasil.

“Sebelum bertindak, kami bersama pemerintah desa sudah beberapa kali mengimbau dan memperingatkan agar aktivitas ini dihentikan. Kami juga memasang spanduk peringatan, namun tidak dihiraukan,” tegas IPTU Gali.

Menurutnya, keberadaan tambang ilegal di dekat akses jalan umum tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko bagi pengguna jalan serta memperparah kerusakan lingkungan.

Penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan maupun gangguan keamanan. Kepolisian bersama instansi terkait memastikan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Aparat juga menegaskan komitmennya untuk menindak setiap aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.(Rudy Bey-red)

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *