Bangka – Pemerintah Kabupaten Bangka bersama Pemerintah Desa Baturusa dan Yayasan Lembaga Solidaritas Anak Bangsa Cinta Damai Indonesia (YLSABCDI) melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah makam yang berada di luar kawasan pemakaman resmi.
Kegiatan tersebut merupakan tahapan awal dalam rangka penertiban dan penataan wilayah sesuai ketentuan hukum dan tata ruang yang berlaku, Rabu (03/06/2026).
Tim gabungan turun ke lapangan guna memverifikasi kondisi faktual, mendata jumlah serta persebaran makam, sekaligus memastikan status kepemilikan dan peruntukan lahan berdasarkan dokumen pertanahan serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dari hasil peninjauan sementara, ditemukan sejumlah bangunan makam yang berdiri di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai area pemakaman. Sebagian di antaranya juga diduga dibangun tanpa melalui prosedur perizinan yang semestinya.
Perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka menegaskan bahwa setiap bidang tanah memiliki status hukum dan fungsi yang telah ditetapkan dalam peraturan tata ruang daerah.
“Pendirian makam di luar kawasan yang telah ditentukan berpotensi menimbulkan sengketa lahan, menghambat pembangunan fasilitas umum, serta bertentangan dengan ketentuan tata ruang. Karena itu, langkah penertiban harus dilakukan secara terukur, berdasarkan hukum, dan mengacu pada Peraturan Daerah yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Baturusa menekankan bahwa upaya penataan tersebut bukan bertujuan menghilangkan tradisi atau mengabaikan penghormatan kepada leluhur, melainkan untuk menciptakan ketertiban administrasi dan kepastian hukum atas penggunaan lahan.
“Kami menghormati nilai budaya dan tradisi masyarakat. Namun, seluruh aktivitas pemakaman harus berada pada lokasi yang sah dan sesuai peruntukannya. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa Baturusa akan memanggil para ahli waris guna melakukan mediasi serta memberikan penjelasan terkait aturan hukum dan Perda yang berlaku,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, YLSABCDI berperan sebagai pendamping hukum dan sosial guna memastikan seluruh tahapan berjalan secara humanis, transparan, dan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
YLSABCDI juga akan membantu memberikan pemahaman hukum kepada warga serta memfasilitasi dialog untuk mencari solusi terbaik terhadap keberadaan makam yang telah terlanjur dibangun di luar kawasan resmi.

Pasca peninjauan, tim gabungan akan menyusun agenda sosialisasi kepada masyarakat, melengkapi data administrasi, serta merumuskan langkah penataan dan penertiban secara bertahap.
Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan tertib tata ruang, kepastian status lahan, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan daerah dan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya masyarakat.
“Penegakan aturan harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan. Tujuan akhirnya adalah terciptanya ketertiban, kepastian hukum, dan harmonisasi sosial di tengah masyarakat,” tutup tim gabungan.




