BANGKA BARAT — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KUBI bersama UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bangka Barat serta Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Bangka Belitung terus mengawal proses hukum yang menimpa seorang anak berusia 2,5 tahun.
Kuasa hukum korban dari LBH KUBI, Iedil Fadliansyah, SH, mengatakan perkara tersebut saat ini ditangani aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku dengan mengutamakan perlindungan hak-hak anak sebagai korban.
Pihaknya mengapresiasi kinerja penyidik yang dinilai bekerja profesional, teliti, dan mengedepankan prinsip perlindungan anak selama proses penanganan perkara.
“Kami berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan, sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan dapat terpenuhi,” kata Iedil.
Menurut dia, korban yang masih berusia sangat belia berhak memperoleh perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena itu, masyarakat diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Ia juga mengimbau masyarakat serta pengguna media sosial untuk tidak membangun opini atau kesimpulan sepihak yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum.
“Biarkan fakta dan alat bukti terungkap melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kebenaran harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan,” ujarnya.
LBH KUBI menegaskan akan terus bersinergi dengan UPT PPA dan LPAI dalam memberikan pendampingan hukum, perlindungan, serta pemulihan bagi korban hingga perkara tersebut selesai.
Ketiga lembaga tersebut berkomitmen memastikan seluruh hak anak korban terpenuhi dan perlindungan hukum diberikan secara maksimal demi kepentingan terbaik bagi anak.




