KABUPATEN BANGKA – Salah satu kesalah pahaman terbesar di masyarakat, khususnya etnis Tionghoa, adalah anggapan: “Tanah milik saya, saya bebas bangun makam keluarga.” Secara hukum positif Indonesia, anggapan ini SEpenuhnya SALAH. Kuburan Liang atau makam Tionghoa yang dibangun di atas lahan pribadi, tanpa izin resmi pemerintah daerah, DILARANG KERAS, DINYATAKAN ILEGAL, dan masuk kategori pelanggaran tata ruang.
Hak milik atas tanah tidak bersifat mutlak. Hak itu dibatasi oleh kepentingan umum, hukum daerah, rencana tata kota, dan peraturan perundang-undangan nasional. Artinya: meski tanah bersertifikat atas nama sendiri, Anda TIDAK BISA sembarangan mengubahnya menjadi kuburan tanpa prosedur hukum yang panjang dan ketat.
⚖️ DASAR HUKUM PEMAKAMAN DI INDONESIA
Selain Perda No.10/PD/DPRD/1973 (Kabupaten Bangka), payung hukum utamanya bersifat nasional dan berlaku di seluruh wilayah RI:
1. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman.
Pasal 5: “Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU/makam keluarga/khusus) hanya dapat didirikan dengan IZIN KEPALA DAERAH (Bupati/Walikota), dikelola badan sosial/keagamaan berbadan hukum, dan sesuai Rencana Tata Ruang.”
Ini aturan pokok: Lahan pribadi = BUKAN otomatis jadi makam. Harus izin resmi Pemda.
2. UU No. 26 Tahun 2007 jo UU No. 2 Tahun 2022 (UU Cipta Kerja) tentang Penataan Ruang.
Mengatur bahwa setiap perubahan fungsi lahan (misal: dari pertanian/perumahan ➜ pemakaman) WAJIB SESUAI RTRW, tanpa izin = pelanggaran pidana/administratif.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 1973 (Masih BERLAKU):
Pasal 3: “Perkuburan Tionghoa hanya boleh di lokasi resmi yang ditetapkan Pemkab. Dilarang di tanah pribadi, kebun, pinggir jalan, sungai, atau tanah warga lain.”
✅ KESIMPULAN HUKUM:
Kuburan di tanah pribadi = Kuburan Liar / Ilegal, kecuali:
✅ Sudah izin Bupati
✅ Sesuai RTRW / tata ruang
✅ Dikelola Yayasan/Badan Hukum
✅ Memenuhi syarat teknis & lingkungan
📋 SYARAT WAJIB: JADI MAKAM SAH DI LAHAN PRIBADI
Mengubah tanah pribadi menjadi makam keluarga/Tionghoa tidak instan, butuh proses administrasi & teknis ketat:
1️⃣ Kesesuaian Tata Ruang (Syarat Utama)
– Dinas Tata Ruang / Bappeda wajib memverifikasi: apakah lokasi itu diperuntukkan sebagai zona pemakaman dalam RTRW?
– Jika lahan itu statusnya: Pertanian, Perumahan, Hutan Lindung, Jalan, atau Fasilitas Umum ➜ OTOMATIS DITOLAK, tidak boleh jadi makam.
– Di Kabupaten Bangka: Sebagian besar tanah warga (Kabupaten Bangka) BUKAN zona pemakaman, jadi makam di sana otomatis ILEGAL.
2️⃣ Persetujuan Warga & Administrasi
– Surat persetujuan tertulis dari seluruh tetangga yang berbatasan, diketahui RT ➜ RW ➜ Lurah ➜ Camat.
– Alasan: Makam berdampak sosial, estetika, dan kesehatan lingkungan sekitar. Warga berhak menolak jika mengganggu.
3️⃣ Kelayakan Teknis & Lingkungan
– Analisis Dampak Lingkungan (UKL/UPL): Jarak aman dari sumur/sumber air minum (minimal 50–100 meter) ❗ Mencegah pencemaran air tanah.
– Kondisi tanah: Tidak longsor, bukan rawa/banjir, drainase lancar.
– Ukuran standar nasional & lokal: Panjang maks 3m, Lebar maks 1,5m, Tinggi maks 1,2m, jarak antar makam min 1m.
– TIDAK BOLEH bangun makam Liang besar/mewah/kompleks luas melebihi batas aturan.
4️⃣ Pengelolaan Resmi
– Tidak boleh atas nama perorangan. Harus dikelola Yayasan / Perkumpulan Berbadan Hukum yang sah terdaftar di Kemenkumham & disahkan Bupati.
– Ini poin paling sering dilanggar: Di tanah pribadi, makam dikelola sendiri keluarga ➜ TIDAK SAH & ILEGAL.
⚠️ SANKSI TEGAS BAGI KUBURAN LIAR / ILEGAL
Karena jelas melanggar hukum, pemerintah memiliki kewenangan penuh memberikan sanksi:
✅ 1. Sanksi Administratif (Langsung & Pasti)
Berdasarkan UU Penataan Ruang & Perda Bangka:
– ❌ Peringatan tertulis & perintah pengosongan/pemindahan.
– ❌ Pembongkaran & Pemindahan PAKSA oleh Satpol PP & Dinas Terkait, tanpa kewajiban ganti rugi.
“Karena dibangun di atas pelanggaran hukum, maka segala akibat risiko & biaya pemindahan TANGGUNGAN PEMILIK.”
– ❌ Denda administratif: Maksimal Rp50–100 Juta per pelanggaran/unit makam.
– ❌ Pencabutan hak pakai lahan jika merusak fungsi ruang.
⚖️ 2. Sanksi PIDANA (Jika Melawan/Resahkan Masyarakat)
Berdasarkan UU No.26/2007 Pasal 63 & UU Cipta Kerja:
Barang siapa dengan sengaja mengubah fungsi ruang / membangun di luar peruntukan, diancam penjara paling lama 3 TAHUN dan/atau denda maksimal Rp1 MILYAR RUPIAH.
Jika makam liar menyebabkan konflik, kerusakan jalan/sungai, atau pencemaran: ancaman bisa lebih berat hingga 4 tahun penjara.
🚫 3. Akibat Hukum Lain
– Makam TIDAK DIAKUI SECARA HUKUM, tidak ada perlindungan hukum, sewaktu-waktu hilang/dibongkar.
– Tanah jadi bermasalah: Tidak bisa dijual/diwariskan/diubah hak karena ada objek ilegal.
– Menjadi beban sosial & konflik berkepanjangan antar warga.
📌 FAKTA DI LAPANGAN KABUPATEN BANGKA
Di Kabupaten Bangka, dan sekitarnya, masih banyak makam Liang berdiri di kebun, tanah warisan, tanah sawah, atau pekarangan pribadi.
Secara hukum:
✅ Lokasi ❌ Bukan zona pemakaman
✅ Pengelola ❌ Perorangan (bukan yayasan)
✅ Izin ❌ Tidak ada izin Bupati
✅ Tata Ruang ❌ Melanggar RTRW
➡️ STATUS: 100% KUBURAN LIAR / ILEGAL, Wajib Ditertibkan.
Kadiv Hukum dan Pemberdayaan Yayasan Lembaga Solidaritas Anak Bangsa Cinta Damai Indonesia (YLSABCDI),Aktivis dan Praktisi Hukum Restu Palgunadi, menegaskan:
“Hukum tidak memandang etnis, agama, atau status tanah. Tanah boleh milik pribadi, tapi aturan tetap milik negara. Perda 10/1973 masih hidup. Jangan jadikan alasan adat/budaya untuk melanggar hukum. Budaya harus berjalan beriringan dengan hukum, bukan melawannya. Kuburan yang sah adalah yang tertib, resmi, dan teratur, bukan sembarangan di kebun sendiri.”
✅ KESIMPULAN & SOLUSI
1. MITOS: Tanah saya = saya boleh bangun makam. ❌ SALAH
2. FAKTA: Tanah pribadi DILARANG jadi kuburan tanpa izin Bupati & sesuai RTRW. ❗
3. HUKUM: PP 9/1987 + UU Penataan Ruang + Perda Bangka 10/1973 ➜ Semua berlaku tegas.
4. SANKSI: Kuburan liar = Bisa dibongkar paksa, denda ratusan juta, hingga penjara.
5. SOLUSI: Gunakan lokasi resmi yang sudah ditetapkan Pemkab, dikelola yayasan sah, ukuran standar, aman, terhormat, dan LEGAL.
“Hormati leluhur, taati hukum. Kuburan sah di lokasi resmi, aman, tenang, dan lestari. Bukan makam liar yang tiap saat terancam dibongkar,”




