CIBARUSAH — Tahapan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, resmi tuntas. Panitia Pengisian BPD menetapkan sembilan anggota terpilih untuk masa jabatan 2026–2034, Sabtu (23/5/2026).
Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua Panitia Pengisian BPD Wibawamulya, Ahmad Djaelani, setelah seluruh proses berjalan aman, tertib, dan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengisian anggota BPD dilakukan melalui sistem keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan sebagai bentuk penguatan demokrasi desa serta pemerataan aspirasi masyarakat.
Adapun sembilan anggota BPD Wibawamulya terpilih periode 2026–2034 yakni:
Dusun I
Nana Supriatna
Hamdun
Nana Sugandi
Asep Rahmatulloh
Dusun II
H. Acep Pahruk
Andi Hermawan
Dusun III
Abdurahman Taufik
Taufik Ismail
Keterwakilan Perempuan
Elsa Wardatunisa
Ketua Panitia Ahmad Djaelani menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang telah menjaga kondusivitas selama proses pengisian berlangsung.
“Terima kasih kepada Pemerintah Desa Wibawamulya, Muspika Kecamatan Cibarusah, tokoh masyarakat, serta seluruh warga yang telah berpartisipasi aktif sehingga seluruh tahapan berjalan lancar dan kondusif,” ujarnya.
Ia berharap anggota BPD yang baru ditetapkan mampu menjalankan amanah rakyat secara profesional, kritis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa.
Menurutnya, BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa sekaligus jembatan aspirasi warga dalam mendorong pembangunan dan pengawasan kebijakan desa.
“Semoga anggota BPD terpilih dapat bersinergi dengan pemerintah desa, menjaga integritas, serta membawa semangat baru demi kemajuan Desa Wibawamulya,” tegasnya.
Dengan ditetapkannya sembilan anggota tersebut, masyarakat berharap BPD Wibawamulya periode 2026–2034 mampu menghadirkan terobosan, memperkuat pengawasan anggaran desa, serta menjadi representasi suara masyarakat dalam pembangunan yang lebih transparan dan berkeadilan.




