Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Diamankan

Kutai barat
Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Diamankan, Diduga Jadi Pelindung Jaringan Narkotika

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dikabarkan mengamankan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat berinisial AKP DJS terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan dengan jaringan narkotika di Kalimantan Timur.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penindakan dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Senin (18/5/2026). Eks perwira tersebut diduga menerima aliran dana dari aktivitas bisnis narkotika yang beroperasi di wilayah Kutai Barat.

Kutai barat
Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Diamankan, Diduga Jadi Pelindung Jaringan Narkotika

Tak hanya itu, AKP DJS juga diduga memberikan perlindungan terhadap jaringan peredaran narkoba agar aktivitas mereka berjalan aman di wilayah hukumnya.

Dalam keterangannya, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyebut pihaknya telah melakukan langkah penegakan hukum terhadap yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan diamankan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang setelah diduga menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika serta diduga menjadi pelindung peredaran narkoba di wilayah Kutai Barat,” ungkap Brigjen Eko dalam keterangannya.

Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung guna mendalami aliran dana, dugaan keterlibatan pihak lain, serta pengembangan jaringan yang terkait dengan perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai total nilai dugaan aliran dana yang diterima. AKP DJS disebut telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran dinilai mencoreng komitmen pemberantasan narkotika dan integritas aparat penegak hukum.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *