Pangkalpinang — Dugaan praktik peredaran narkotika dari balik jeruji kembali mencoreng nama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pangkalpinang. Seorang warga binaan berinisial Dikki diduga bebas mengendalikan transaksi sabu-sabu dari dalam penjara menggunakan telepon genggam ilegal yang disembunyikan di ruang tahanan.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, aktivitas tersebut berlangsung saat Dikki menempati blok hunian Diponegoro. Dari dalam sel, ia diduga aktif berkomunikasi dengan jaringan di luar lapas untuk menawarkan narkotika, mengatur distribusi, hingga membahas pembagian keuntungan hasil penjualan sabu.
Kasus ini memicu sorotan serius terhadap lemahnya sistem pengamanan di dalam lapas. Sebab, keberadaan alat komunikasi di lingkungan pemasyarakatan merupakan pelanggaran berat yang seharusnya tidak bisa lolos dari pengawasan petugas.
Tak hanya sebatas dugaan, awak media juga memperoleh jejak komunikasi yang memperlihatkan percakapan rinci terkait transaksi narkotika. Isi komunikasi tersebut mencakup jumlah barang, harga jual, hingga pola distribusi yang diduga dikendalikan langsung dari dalam tahanan.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Novriadi memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Ia menyatakan pihaknya segera melakukan penelusuran dan akan mengambil tindakan tegas apabila dugaan tersebut terbukti benar.
“Terima kasih atas informasinya. Segera kami tindak lanjuti. Jika terbukti, akan diproses sesuai aturan yang berlaku, baik terhadap petugas maupun warga binaan,” ujarnya.
Pihak Humas Lapas Narkotika Selindung juga membenarkan adanya temuan alat komunikasi di dalam lapas setelah dilakukan pengecekan lapangan. Meski demikian, pihak lapas menyebut lokasi kamar yang disebutkan dalam informasi awal berbeda dengan hasil pemeriksaan mereka.
“Sudah kami cek langsung ke lapangan. Memang ada, namun kamarnya berbeda dan yang bersangkutan sudah kami sel serta akan dilakukan pemeriksaan,” ungkap pihak humas.
Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa pengawasan di dalam lapas masih memiliki celah serius. Publik pun mempertanyakan bagaimana seorang narapidana bisa leluasa memiliki handphone dan diduga tetap mengendalikan jaringan narkoba dari balik tembok penjara.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, lapas dikhawatirkan berubah fungsi menjadi pusat kendali kejahatan narkotika. Situasi tersebut tidak hanya merusak citra lembaga pemasyarakatan, tetapi juga menjadi ancaman nyata terhadap wibawa penegakan hukum di Indonesia.

Masyarakat kini mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta aparat kepolisian untuk turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik ilegal di dalam Lapas Kelas II A Pangkalpinang.
Sejumlah langkah mendesak yang diminta publik antara lain melakukan razia total di seluruh blok hunian, menyita alat komunikasi ilegal, memeriksa warga binaan yang terlibat, menelusuri jaringan di luar lapas, hingga mengaudit sistem pengawasan dan rekaman CCTV.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk apabila ditemukan adanya oknum petugas yang bermain di balik praktik tersebut.
Secara hukum, pelaku peredaran narkotika dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 mengatur ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati tergantung jumlah barang bukti. Sementara Pasal 112 dan Pasal 132 mengatur kepemilikan serta permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Kasus ini dinilai tidak cukup diselesaikan lewat klarifikasi atau razia seremonial semata. Aparat diminta membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya agar praktik pengendalian narkoba dari dalam penjara tidak terus berulang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas II A Pangkalpinang menyatakan masih melakukan pendalaman dan berjanji akan memberikan keterangan resmi lebih lanjut kepada publik.




