Bangka Belitung — Dugaan keterlambatan hingga penolakan pelayanan medis yang disebut dialami seorang pasien sebelum meninggal dunia kini memasuki ranah hukum. Kuasa hukum keluarga korban resmi melaporkan manajemen RS Primaya Bakti Wara ke Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (11/5/2026).
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Fitriadi, Andi Azis Setiawan, dan Reza Maryadi menyatakan laporan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya hukum keluarga untuk mencari kejelasan atas peristiwa yang menimpa korban.
Menurut pihak keluarga, terdapat sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses pelayanan medis yang diterima pasien saat menjalani penanganan di rumah sakit.
Korban disebut datang dalam kondisi darurat dan membutuhkan tindakan cepat, namun diduga tidak segera memperoleh penanganan medis sebagaimana mestinya.
Kuasa hukum keluarga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara objektif dan profesional guna memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diberikan.
“Laporan ini kami ajukan agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diusut secara terang dan transparan. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau unsur kelalaian yang berdampak terhadap keselamatan pasien, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Fitriadi kepada awak media.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pelayanan terhadap pasien dalam kondisi darurat merupakan kewajiban yang melekat pada setiap fasilitas kesehatan.
Mereka menilai seluruh prosedur penanganan medis seharusnya mengedepankan keselamatan pasien tanpa adanya penundaan yang berpotensi memperburuk kondisi kesehatan.
Selain membuat laporan ke kepolisian, keluarga korban juga dikabarkan telah menyampaikan surat keberatan serta permintaan evaluasi internal kepada pihak manajemen rumah sakit.
Evaluasi tersebut diharapkan mencakup sistem pelayanan, prosedur penanganan pasien darurat, hingga mekanisme respons tenaga medis di lapangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Bangka Belitung dan memunculkan harapan agar proses penanganannya dilakukan secara terbuka serta tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sejumlah pihak juga meminta seluruh fakta medis maupun administrasi dapat diuji secara profesional melalui proses hukum dan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Rumah Sakit Primaya Bakti Wara belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan keluarga korban. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan humanis, terutama dalam situasi darurat yang menyangkut keselamatan jiwa pasien.
Dugaan keterlambatan penanganan medis merupakan persoalan serius yang memerlukan pembuktian menyeluruh melalui mekanisme hukum maupun evaluasi institusional secara objektif.




