Bangka — Aktivitas tambang timah jenis sebu-sebu yang diduga ilegal di Dusun Kusam, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, kian memicu keresahan masyarakat. Puluhan titik tambang disebut terus menjamur dan beroperasi sangat dekat dengan jalan penghubung antar desa, sehingga berpotensi merusak infrastruktur publik yang baru beberapa tahun diperbaiki pemerintah.
Berdasarkan pantauan lapangan pada Jumat (8/5/2026), mesin-mesin tambang terlihat aktif bekerja di sisi kiri dan kanan ruas jalan utama penghubung Desa Gunung Muda menuju Desa Riding Panjang. Bahkan, sebagian titik penambangan berada hanya berjarak puluhan meter dari badan jalan.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran serius dari warga. Pasalnya, jalan yang menjadi akses vital masyarakat itu baru selesai diperbaiki sekitar tiga tahun lalu menggunakan anggaran negara. Kini, aktivitas kendaraan berat yang hilir mudik mengangkut material tambang dikhawatirkan mempercepat kerusakan jalan.
“Tambang itu sudah berjalan hampir lima bulan. Awalnya sedikit, sekarang jumlahnya makin banyak dan hampir setiap hari beroperasi,” ujar seorang warga kepada wartawan dengan nada resah.
Warga menilai aktivitas tambang yang berada terlalu dekat dengan fasilitas umum sangat berisiko, baik terhadap keselamatan pengguna jalan maupun terhadap keberlangsungan infrastruktur desa.
Selain ancaman kerusakan jalan, aktivitas penambangan juga disebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, mulai dari perubahan struktur tanah, sedimentasi, hingga terganggunya aliran air di sekitar kawasan tambang.
Di tengah sorotan masyarakat, muncul pula informasi bahwa aktivitas tersebut diklaim memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Tbk. Namun hingga kini, legalitas dokumen tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Operasional tambang juga disebut-sebut dikendalikan oleh seseorang berinisial YD.
“Katanya ada SPK dari PT Timah, tapi masyarakat tidak pernah melihat langsung dokumennya. Jadi kami ragu. Yang kami lihat justru tambang makin dekat dengan jalan dan semakin banyak,” ungkap warga lainnya.
Jika terbukti beroperasi tanpa izin resmi atau melanggar ketentuan pertambangan, aktivitas tersebut berpotensi melanggar aturan hukum terkait penggunaan kawasan, kerusakan fasilitas umum, hingga dampak lingkungan. Penindakan dapat berupa penghentian aktivitas, sanksi administratif, denda, hingga proses pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Timah Tbk, pengelola tambang yang disebut warga, maupun instansi terkait seperti Dinas ESDM dan aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan terkait legalitas aktivitas tambang serta dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. (Zainal Abidin-red)




