DEPOK — Aparat kepolisian membongkar dugaan industri rumahan narkotika jenis “sabu hitam” di wilayah Depok, Jawa Barat. Jaringan ini diduga sengaja memasarkan barang haram berharga murah untuk menjangkau kalangan ekonomi menengah ke bawah di kawasan padat penduduk Jakarta.
Pengungkapan dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Metro Gambir setelah mengembangkan penangkapan sejumlah pelaku sebelumnya. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah pada sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi produksi sekaligus tempat penyimpanan narkotika.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mengamankan seorang pria berinisial HP yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan. Polisi menyebut tersangka ditangkap di dalam rumah tanpa perlawanan.
Tak hanya itu, aparat juga menemukan lokasi lain yang diduga digunakan sebagai gudang dan tempat meracik narkotika. Dari beberapa titik penggerebekan, polisi menyita paket sabu berwarna hitam, bahan baku cair, alat produksi, hingga sejumlah barang bukti lain yang kini tengah diuji laboratorium forensik.
Kapolsek Metro Gambir Kompol Agus Ady Wijaya mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap kurir dan pemasok barang. Dari situlah jaringan produsen “sabu hitam” mulai terkuak.
“Pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya kami menemukan lokasi produksi dan pihak yang diduga mengendalikan peredaran,” ujarnya.
Polisi mengungkap, narkotika yang dikenal dengan sebutan “sabu colo” itu dijual jauh lebih murah dibanding sabu kristal biasa. Paket kecil disebut dipasarkan mulai kisaran Rp100 ribu hingga Rp150 ribu agar lebih mudah dijangkau pengguna dari kalangan bawah.
Meski tampil berbeda dari sabu pada umumnya, hasil pemeriksaan awal menunjukkan efek narkotika tersebut tetap berbahaya karena memiliki kandungan zat adiktif serupa, meski dengan durasi efek yang lebih singkat.
Aparat menduga strategi harga murah digunakan untuk memperluas pasar narkoba ke lingkungan padat penduduk yang selama ini menjadi sasaran empuk peredaran narkotika skala kecil.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup. Polisi juga masih memburu sejumlah nama lain yang diduga terlibat dalam jaringan produksi dan distribusi narkotika tersebut.




