Jawa Barat – Sebanyak 3.823 honorer di sektor pendidikan Provinsi Jawa Barat dilaporkan belum menerima gaji selama dua bulan, yakni periode Maret hingga April 2026. Kondisi ini memicu perhatian publik karena menyangkut kesejahteraan ribuan pekerja pendidikan di daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menjelaskan bahwa ribuan tenaga honorer tersebut terdiri dari berbagai unsur, mulai dari guru, tenaga tata usaha, petugas kebersihan, hingga tenaga keamanan di lingkungan sekolah.
“Jumlahnya 3.823 orang, terdiri dari guru, TU, keamanan dan kebersihan. Tertunda dua bulan, jadi kami belum bisa membayarkan gajinya karena terbentur edaran Kementerian PAN-RB,” ujar Purwanto, dikutip pada 22 April 2026.
Menurutnya, kendala utama bukan terletak pada ketersediaan anggaran, melainkan adanya regulasi dari pemerintah pusat yang membatasi penyaluran anggaran bagi tenaga honorer pasca proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji tenaga honorer sebenarnya telah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun, pencairan dana tersebut tidak dapat dilakukan karena adanya larangan administratif dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Uangnya ada, sudah teralokasikan. Tetapi ada edaran Menteri PAN-RB yang menyatakan kami tidak boleh membayarkan gaji pegawai honorer. Jika tetap dibayarkan, dikhawatirkan terjadi penyimpangan keuangan,” kata Dedi Mulyadi, 23 April 2026.
Situasi ini menempatkan pemerintah daerah dalam posisi dilematis antara kewajiban memenuhi hak tenaga honorer dan kepatuhan terhadap regulasi pusat.
Sebagai langkah solusi, Dedi Mulyadi menyatakan akan segera berkoordinasi langsung dengan Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, guna mendapatkan arahan teknis terkait mekanisme pembayaran gaji tenaga honorer di Jawa Barat.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret agar hak ribuan tenaga honorer, khususnya di sektor pendidikan, dapat segera dipenuhi tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam pengelolaan tenaga honorer yang berperan penting dalam menunjang layanan pendidikan di Indonesia.




