Bangka Belitung – Yayasan Lembaga Solidaritas Anak Bangsa Cinta Damai Indonesia (YLSABCDI) menggelar kegiatan sosial menyusuri sejumlah desa di wilayah Bangka Belitung, dengan fokus pada kunjungan dan pendampingan penyandang disabilitas, khususnya penderita Down Syndrome di Desa Bukit Layang.
Dalam kegiatan tersebut, tim YLSABCDI melakukan pendataan sekaligus memberikan dukungan moril kepada keluarga penyandang disabilitas. Down Syndrome merupakan kondisi kelainan genetik akibat kelebihan kromosom 21 (trisomi 21) yang berdampak pada perkembangan intelektual, fisik, serta kesehatan individu.
Kondisi ini bukan penyakit menular, melainkan bawaan sejak lahir yang membutuhkan penanganan berkelanjutan melalui terapi dan pendidikan khusus.
Pembina YLSABCDI, Eko Nurdiansyah, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya di tengah masyarakat merupakan bentuk komitmen nyata dalam memperjuangkan kesetaraan dan hak-hak penyandang disabilitas.
“Kami melihat langsung di lapangan, masih banyak penyandang Down Syndrome yang membutuhkan perhatian serius, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, maupun dukungan sosial. Mereka memiliki hak yang sama untuk hidup layak, berkembang, dan berkontribusi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Hasil penelusuran di beberapa desa menunjukkan bahwa kasus Down Syndrome cukup banyak ditemukan, namun belum seluruhnya mendapatkan penanganan optimal.
Kondisi ini berpotensi memicu gangguan kesehatan lanjutan seperti penyakit jantung bawaan, gangguan pendengaran, penglihatan, hingga masalah pernapasan.
Untuk itu, YLSABCDI mendorong pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, agar lebih proaktif menghadirkan program terpadu. Di antaranya melalui penyediaan pusat layanan rehabilitasi, peningkatan akses terapi seperti fisioterapi dan terapi wicara, serta pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas.
Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat juga dinilai penting guna menghapus stigma dan meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya inklusi sosial.
Secara hukum, perlindungan terhadap penyandang disabilitas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Kedua regulasi tersebut menegaskan kewajiban negara dalam menjamin pemenuhan hak, perlindungan, dan kesetaraan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
YLSABCDI berharap, melalui kegiatan ini, lahir perhatian yang lebih konkret dan berkelanjutan dari pemerintah serta seluruh elemen masyarakat.
Dengan pendekatan inklusif, penyandang Down Syndrome tidak hanya mendapatkan perlindungan, tetapi juga ruang untuk tumbuh, berkarya, dan berdaya secara mandiri.
“Ini bukan sekadar kegiatan sosial, tetapi gerakan kemanusiaan untuk memastikan tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal. Inklusi adalah tanggung jawab bersama,” tutup Eko.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan YLSABCDI dalam membangun masyarakat yang lebih adil, setara, dan berkeadaban, sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan konstitusi Republik Indonesia.





