Kasus Penghalangan Wartawan di DPRD Pati Berujung Vonis Penjara

Wartawan
Halangi Kerja Wartawan di DPRD Pati, Dua Terdakwa Divonis 4 Bulan Penjara: Tarik Wartawan Hingga Terjatuh

PATI — Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada terdakwa Hernan Quryanto dan Didik Kristiyanto karena terbukti melakukan tindak pidana menghalangi kerja wartawan. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Budi, dengan amar putusan yang sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Peristiwa yang menyeret keduanya ke meja hijau terjadi di lobi Gedung DPRD Kabupaten Pati, Jalan Dr Wahidin Nomor 2A, Kampung Kaborongan, Kelurahan Pati Lor, Kecamatan Pati, pada Kamis, 4 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu, Hernan Quryanto dan Didik Kristiyanto bersama kelompok Masyarakat Pati Cinta Damai menghadiri sidang lanjutan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati. Agenda sidang tersebut menghadirkan Torang Manurung, selaku Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati.

Situasi memanas ketika Torang Manurung memutuskan walk out dari ruang sidang sebelum rapat berakhir. Keputusan itu memicu perhatian wartawan yang berusaha mendapatkan klarifikasi langsung.

Sejumlah wartawan kemudian mengikuti langkah Torang Manurung dari lantai dua menuju lobi lantai satu. Di dekat pintu utama gedung, dua wartawan — Umar Hanafi dari Murianews dan Mutia Parasti Widawati dari Lingkar TV — berlari mendahului rombongan untuk melakukan wawancara.

Namun, di tengah upaya peliputan tersebut, tindakan yang kemudian dinilai sebagai penghalangan kerja jurnalistik terjadi.

Hernan Quryanto disebut menggunakan kedua tangannya untuk menarik tangan kanan Umar Hanafi ke arah belakang rombongan. Tarikan tersebut menyebabkan Umar kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dan menimpa Mutia Parasti Widawati yang berada di dekatnya.

Tak hanya itu, Didik Kristiyanto juga turut terlibat dengan memegang pundak Umar Hanafi menggunakan tangan kanan, serta menarik tangan kiri korban dengan tangan kirinya. Aksi tersebut memperparah situasi hingga kedua wartawan jatuh secara bersamaan.

Wartawan
Halangi Kerja Wartawan di DPRD Pati, Dua Terdakwa Divonis 4 Bulan Penjara: Tarik Wartawan Hingga Terjatuh

Akibat insiden itu, Umar Hanafi dan Mutia Parasti Widawati tidak dapat melanjutkan peliputan maupun melakukan wawancara terhadap Torang Manurung. Kesempatan untuk memperoleh keterangan penting terkait alasan walk out dari sidang pansus pun hilang.

Setelah pintu lobi terbuka dan tidak lagi terhalang, rombongan yang mengikuti Torang Manurung akhirnya keluar dari Gedung DPRD Pati. Hernan Quryanto kemudian terlihat mengikuti Torang hingga masuk ke Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Pati.

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi tugas wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistik. Tindakan tersebut dinilai berdampak langsung pada terhambatnya proses peliputan dan hilangnya kesempatan wartawan memperoleh informasi publik.

Vonis ini menjadi pengingat tegas bahwa setiap bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dapat berujung pada sanksi pidana, sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya.

Sumber: lintas perkoro, foto: ilustrasi

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *