Pangkalpinang — Komitmen pemberantasan peredaran narkotika di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang tengah menjadi sorotan publik, menyusul munculnya dugaan adanya narapidana yang disinyalir masih dapat berkomunikasi dengan jaringan di luar lapas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi dari sejumlah sumber, seorang narapidana berinisial HEN, yang disebut menghuni salah satu kamar hunian di dalam lapas tersebut, diduga masih memiliki akses komunikasi ilegal yang memungkinkan dirinya berinteraksi dengan pihak di luar lingkungan pemasyarakatan.
Informasi awal yang diterima menyebutkan adanya dugaan percakapan digital berupa pesan singkat dan rekaman suara yang beredar di kalangan tertentu. Dalam percakapan tersebut, terdapat indikasi adanya arahan kepada pihak di luar lapas terkait aktivitas tertentu yang diduga berkaitan dengan barang terlarang.
Namun demikian, hingga saat ini kebenaran dan keaslian materi komunikasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan verifikasi lebih lanjut oleh pihak redaksi, serta memerlukan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Dugaan Akses Komunikasi Ilegal Jadi Sorotan
Munculnya dugaan ini memicu perhatian masyarakat terhadap sistem pengawasan di dalam lapas, khususnya terkait potensi penyalahgunaan alat komunikasi oleh warga binaan.
Sebagaimana diketahui, penggunaan alat komunikasi seperti telepon genggam di dalam lapas merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku dan menjadi salah satu fokus pengawasan dalam program Zero HALINAR (Handphone, Pungli, dan Narkoba).
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa narapidana yang dimaksud diketahui berasal dari wilayah Sampur dan disebut-sebut tengah dalam proses administratif menjelang masa bebas. Meski demikian, informasi tersebut masih membutuhkan konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Pernyataan Kalapas Tegaskan Komitmen Pengawasan
Sebelumnya, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Novriadi, telah menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan serta mencegah masuknya barang-barang terlarang di dalam lingkungan lapas.
“Kami berkomitmen penuh melawan penyalahgunaan handphone, narkoba, minuman keras, senjata tajam, serta barang terlarang lainnya di dalam lapas,” ujar Novriadi dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pihak lapas secara konsisten menjalankan kebijakan pengawasan ketat guna menjaga integritas lingkungan pemasyarakatan.
Perlu Verifikasi dan Langkah Evaluasi
Meskipun dugaan yang beredar telah memunculkan perhatian publik, redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi yang diperoleh masih memerlukan verifikasi menyeluruh dari pihak berwenang, termasuk kemungkinan dilakukannya penelusuran internal apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Pengawasan terhadap peredaran narkotika di dalam lapas merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur terkait, mengingat potensi penyalahgunaan fasilitas komunikasi dapat berdampak serius terhadap upaya pemberantasan narkotika secara nasional.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung guna memperoleh klarifikasi resmi dan memastikan akurasi informasi yang berkembang.
Redaksi akan terus memperbarui informasi ini seiring diperolehnya keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait. (Rudy Bey-red)




