Akhirnya Divonis, Penghalang Wartawan Dipenjara

Wartawan
Halangi Kerja Wartawan, Hernan Quryanto dan Didik Kristiyanto Divonis Penjara 4 Bulan

PATI — Tindakan menghalangi wartawan dalam menunaikan tugas dan fungsi jurnalistik kembali berujung pidana. Dua terdakwa, Hernan Quryanto dan Didik Kristiyanto, resmi divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Pati.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait larangan menghambat kegiatan jurnalistik.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan para terdakwa merupakan bentuk penghalangan terhadap tugas wartawan, yang secara hukum dilindungi dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

Sidang pembacaan putusan berlangsung singkatVonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Senin, 6 April 2026. Usai mendengar vonis, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim tanpa mengajukan perlawanan di persidangan.

Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya banding terhadap putusan tersebut.

Peringatan Tegas bagi Penghalang Kerja Jurnalistik

Wartawan
Halangi Kerja Wartawan, Hernan Quryanto dan Didik Kristiyanto Divonis Penjara 4 Bulan

Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan insan pers dan organisasi profesi wartawan. Vonis tersebut dinilai menjadi peringatan tegas bahwa setiap bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dapat berujung pidana.

Undang-Undang Pers secara jelas memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugasnya, mulai dari mencari, memperoleh, hingga menyampaikan informasi kepada publik.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa kebebasan pers adalah hak yang dilindungi undang-undang, dan setiap upaya menghalanginya memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Sumber: lintas Perkoro Foto: ilustrasi

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *