Bangka – Aktivitas penambangan timah ilegal diduga masih berlangsung di kawasan hutan produksi (HP) Balai Bandung Bokor, Desa Air Duren, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Kegiatan tersebut disinyalir menyebabkan kerusakan lingkungan dan memicu kekhawatiran masyarakat setempat.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (21/4/2026), sejumlah titik di kawasan hutan produksi terlihat mengalami perubahan bentang alam akibat pengerukan tanah. Lubang-lubang bekas tambang tampak tersebar, menandakan adanya aktivitas yang diduga masih berjalan meskipun sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh aparat.
Sejumlah warga menyebut, aktivitas penambangan di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama. Dalam tiga bulan terakhir, aparat penegak hukum dikabarkan telah beberapa kali melakukan penertiban. Namun, upaya tersebut dinilai belum memberikan efek jera terhadap para pelaku di lapangan.
“Memang sempat ada penertiban, tapi aktivitasnya masih ada,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, aktivitas ini juga diduga melanggar ketentuan tata kelola kawasan hutan produksi yang seharusnya dimanfaatkan secara terbatas dan berkelanjutan sesuai regulasi yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.
Upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut-sebut terkait dengan aktivitas tambang tersebut telah dilakukan melalui pesan singkat. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama aparat kepolisian, untuk meningkatkan pengawasan serta menindak tegas praktik pertambangan ilegal di kawasan hutan produksi.
Langkah penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, sekaligus menjaga fungsi kawasan hutan sebagai penyangga ekosistem dan sumber daya alam berkelanjutan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai langkah lanjutan penanganan dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.




