Dugaan Skema Rugikan BUMDes di Plered

Dugaan Skema Rugikan BUMDes di Plered

Purwakarta – Dugaan penyimpangan dalam program ketahanan pangan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, mulai mencuat. Kerja sama budidaya ikan gurame yang didanai dari alokasi Dana Desa Tahun 2025 itu dilaporkan berpotensi menimbulkan kerugian bagi sejumlah desa.

Program yang melibatkan sedikitnya sembilan desa tersebut dijalankan melalui kerja sama antara BUMDes dan pihak perusahaan penyedia benih, kolam terpal, serta pakan ikan.

Dalam penawaran awal, perusahaan disebut menjanjikan pendampingan teknis hingga jaminan pembelian hasil panen.

Namun, hasil penelusuran di lapangan dan keterangan sejumlah pengelola BUMDes menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara penawaran dengan pelaksanaan.

Salah satu direktur BUMDes mengungkapkan bahwa pendampingan teknis yang dijanjikan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Pendampingan hanya dilakukan sekali di awal, setelah itu tidak ada lagi sampai sekarang,” ujarnya.

Selain minimnya pendampingan, persoalan utama muncul pada tingginya angka kematian benih ikan gurame. Sejumlah pengelola mengaku sempat menerima informasi adanya penggantian benih, namun realisasi di lapangan disebut tidak jelas dan tidak penuh.

“Ada informasi akan diganti, tapi tidak semuanya. Bahkan untuk mengambilnya harus ke luar daerah, itu pun jumlahnya tidak sesuai,” ungkap salah satu koordinator BUMDes.

Penelusuran terhadap dokumen kerja sama menunjukkan tidak adanya klausul tegas terkait mekanisme penggantian benih yang mati. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya perbedaan antara penawaran awal dengan isi kontrak yang disepakati.

Di sisi lain, kewajiban pembayaran atas benih, kolam, dan pakan tetap dibebankan kepada BUMDes. Akibatnya, risiko kerugian secara dominan ditanggung oleh pihak desa.

Data yang dihimpun dari pengelola menunjukkan hasil budidaya jauh dari proyeksi. Dari ribuan benih yang ditebar, hasil panen dilaporkan tidak signifikan, bahkan di salah satu desa hanya tersisa dalam jumlah sangat minim.

Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya pola kerja sama yang berpotensi merugikan BUMDes, sekaligus menimbulkan pertanyaan terhadap tata kelola program ketahanan pangan yang dibiayai Dana Desa.

Sejumlah pihak menilai, jika terbukti terdapat perbedaan substansial antara penawaran dan pelaksanaan, maka hal tersebut dapat mengarah pada dugaan wanprestasi.

Tidak hanya itu, penggunaan Dana Desa dalam skema ini juga berpotensi menjadi perhatian serius apabila tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.

Dokumen yang beredar juga mencatat bahwa penandatanganan nota kesepahaman (MoU) melibatkan para direktur BUMDes, pihak perusahaan, serta diketahui oleh unsur pemerintah setempat.

Namun demikian, asal-usul rekomendasi program dan proses pengambilan keputusan masih menyisakan pertanyaan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak perusahaan yang terlibat belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan masih belum mendapat respons.

Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna memastikan transparansi dan akuntabilitas program.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *