Kabupaten Bekasi – DPRD Kabupaten Bekasi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan dalam rapat paripurna. Regulasi ini diusulkan sebagai bentuk komitmen legislatif dalam memperkuat perlindungan terhadap para pendidik.
Anggota Komisi IV dari Fraksi Demokrat, Haryanto, menyampaikan langsung usulan tersebut. Ia menilai keberadaan payung hukum menjadi kebutuhan mendesak di tengah berbagai tantangan yang dihadapi guru dan tenaga kependidikan.
“Raperda ini bukan sekadar regulasi, tetapi bentuk keberpihakan kepada para pendidik agar mereka dapat bekerja dengan aman, terlindungi, dan bermartabat,” kata Haryanto dalam forum paripurna.
Menurutnya, usulan ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat pendidikan di Kabupaten Bekasi. Selama ini, para guru dinilai masih menghadapi persoalan mulai dari aspek keamanan, perlindungan profesi, hingga kesejahteraan.
Haryanto menjelaskan, rancangan perda tersebut disusun secara komprehensif. Materinya mencakup prinsip perlindungan, mekanisme pelaksanaan, pembentukan satuan tugas, hingga sistem pengawasan dan evaluasi.
Ia menambahkan, penyusunan regulasi itu juga mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2006 tentang Guru.
Dalam kesempatan itu, Haryanto mengajak seluruh anggota DPRD untuk mendukung penetapan Raperda tersebut sebagai prakarsa DPRD Kabupaten Bekasi. Ia menilai dukungan lintas fraksi penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
DPRD berharap, dengan adanya perda ini, para guru dan tenaga kependidikan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan fokus dalam mendidik generasi penerus bangsa.




