Kolam Lindi TPA Parit Enam Pangkalpinang Retak, Proyek Rp399 Juta Disorot

Kolam Lindi TPA Parit Enam Pangkalpinang Retak, Proyek Rp399 Juta Disorot

Pangkalpinang — Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Enam di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, memunculkan tanda tanya baru. Selain aroma menyengat dari tumpukan sampah, perhatian publik kini tertuju pada bangunan kolam penampungan limbah cair (kolam lindi) yang diduga tidak berfungsi optimal.

Temuan tersebut mencuat setelah tim investigasi gabungan awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Kamis (5/3/2026).

Di tengah area timbunan sampah yang menggunung, terlihat bangunan kolam lindi berukuran cukup besar yang baru selesai dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pembangunan kolam lindi tersebut memiliki Nomor Kontrak 026/SPK/PSLB3PK/DLH/XI/2025 dengan tanggal kontrak 25 November 2025 dan masa pelaksanaan selama 48 hari kalender.

Parit enam

Nilai pekerjaan tercatat sebesar Rp399.686.137, dengan pelaksana proyek CV Ulim Mandiri. Pekerjaan tersebut masuk dalam paket belanja Jalan, Jaringan dan Irigasi – Instalasi Pengolahan Sampah Lainnya (Pembuatan Kolam Lindi TPA) yang dikerjakan melalui metode Penunjukan Langsung (PL).

Retakan dan Sambungan Pipa Jadi Sorotan

Saat melakukan pengecekan di lapangan, tim menemukan sejumlah kondisi yang memunculkan pertanyaan terkait kualitas konstruksi.

Pada bagian sudut tengah kolam, terlihat retakan memanjang pada struktur cor beton yang menjalar hingga ke bagian bawah. Selain itu, sambungan pipa yang mengalirkan limbah dari kolam pertama menuju kolam berikutnya tampak tidak tertutup sempurna oleh adukan semen.

Di beberapa titik bahkan terlihat celah di sekitar pipa, yang secara teknis berpotensi memicu kebocoran.

Tidak hanya itu, di bagian depan kolam terdapat tiga pipa berdiameter sekitar tiga inci yang seharusnya berfungsi sebagai jalur masuk air limbah dari timbunan sampah menuju kolam penampungan.

Namun saat dilakukan pengecekan, ketiga pipa tersebut tampak kering tanpa adanya aliran limbah.

Diduga Tidak Menampung Lindi

Secara teknis, sistem pengelolaan TPA seharusnya dilengkapi lapisan membran kedap di dasar timbunan sampah. Lapisan ini berfungsi menahan air hujan yang meresap ke dalam sampah agar tidak langsung masuk ke tanah.

Air tersebut seharusnya dialirkan menuju kolam lindi (leachate pond) untuk kemudian diolah sebelum dibuang ke lingkungan.

Lindi sendiri merupakan limbah cair hasil percampuran air hujan dengan material sampah. Cairan ini umumnya berwarna gelap, berbau tajam, dan mengandung berbagai polutan organik serta logam berat yang berpotensi mencemari lingkungan.

Dalam sistem pengolahan yang benar, limbah tersebut biasanya diproses melalui beberapa tahapan kolam, seperti kolam anaerobik, kolam fakultatif, kolam maturasi hingga wetland.

Namun kondisi di lapangan memunculkan dugaan bahwa air yang berada di dalam kolam bukan berasal dari limbah sampah, melainkan dari resapan air tanah.

Indikasi tersebut terlihat dari adanya dugaan munculnya mata air dari dasar kolam, sesuatu yang seharusnya tidak terjadi jika konstruksi lantai kolam benar-benar kedap air.

Kualitas Proyek Dipertanyakan

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan proyek yang usianya masih sangat baru.

Beberapa pihak menilai kondisi retakan serta dugaan kebocoran tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah pembangunan kolam lindi telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.

“Karena proyek ini menggunakan anggaran negara, tentu penting dilakukan pengecekan teknis secara menyeluruh agar fungsi pengolahan limbah benar-benar berjalan,” ujar salah satu sumber di lapangan.

Minta Aparat Lakukan Pemeriksaan

Sejumlah pihak berharap Inspektorat Kota Pangkalpinang maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan teknis terhadap proyek tersebut guna memastikan kualitas pekerjaan dan pemanfaatan anggaran.

Langkah evaluasi dinilai penting agar fasilitas pengelolaan limbah di TPA Parit Enam dapat berfungsi optimal serta tidak menimbulkan dampak pencemaran lingkungan di kemudian hari.

Hingga berita ini ditayangkan, tim investigasi awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang serta pihak CV Ulim Mandiri selaku pelaksana proyek terkait kondisi kolam lindi di TPA Parit Enam tersebut.

Berita ini akan diperbarui setelah pihak terkait memberikan tanggapan resmi.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *