SLEMAN – Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran merek di Pengadilan Negeri Sleman mengungkap fakta baru. Pelapor mengakui tidak mengalami kerugian finansial secara langsung atas penggunaan merek yang dipersoalkan.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Pamungkas. Sidang menghadirkan tiga saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Yudi Asmara selaku pelapor, serta dua mantan jemaah umrah, Samadi dan Muhammad Sirajuddin M.
Dalam persidangan, Yudi mengakui merek yang disengketakan telah digunakan bersama sejak 2015, saat ia dan terdakwa masih menjalankan usaha dalam satu perusahaan dengan komposisi saham masing-masing 50 persen.
Merek tersebut baru didaftarkan secara resmi oleh pelapor pada 2019, setelah hubungan kerja sama keduanya berakhir.
Yudi juga mengungkap alasan pendaftaran merek dilatarbelakangi kekhawatiran kehilangan jemaah. Namun, di bawah sumpah ia menyatakan tidak pernah kehilangan uang secara langsung akibat tindakan terdakwa.
Selain itu, pelapor mengaku tidak dapat memastikan adanya niat jahat dari terdakwa dalam penggunaan merek tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, R. Budi Saputro, SH, menilai fakta persidangan menunjukkan perkara ini lebih mengarah pada konflik bisnis lama.
“Pelapor sendiri mengakui merek digunakan sejak awal dalam usaha bersama, tidak ada kerugian nyata, dan tidak ada niat jahat yang bisa dibuktikan,” ujar Budi usai sidang.
Dalam sidang juga terungkap, pelapor sebelumnya pernah tersangkut perkara pidana terkait penggelapan uang perusahaan dan telah divonis 12 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sleman.
Sementara itu, dua saksi jemaah menyatakan tidak merasa dirugikan selama mengikuti program umrah, baik saat masih di perusahaan lama maupun di perusahaan terdakwa saat ini. Mereka menyebut pelayanan berjalan sesuai yang dijanjikan.
Di sisi lain, terdakwa tengah menempuh jalur hukum perdata. Gugatan pembatalan merek diajukan ke Pengadilan Niaga pada PN Semarang, serta gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di PN Yogyakarta.
Sidang pidana akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari JPU.




