Kabupaten Bekasi – Pemerintah Desa Jayamulya, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, akhirnya buka suara soal polemik operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) 1 di Kampung Cikarang Girang RT 01 RW 02. Kepala Desa Jayamulya, Asep Gunawan, menegaskan dukungan terhadap program tersebut, namun memberi catatan keras: seluruh aspek teknis dan lingkungan wajib dipenuhi.
Asep menyebut, sejak awal pihak desa telah mengingatkan pengelola dapur agar tidak mengabaikan syarat administrasi dan teknis, terutama terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Kami tidak tinggal diam. Sebelum dapur beroperasi, sudah kami ingatkan agar seluruh persyaratan dipenuhi, termasuk pengelolaan limbah dan keberadaan IPAL. Ini menyangkut kesehatan lingkungan dan kenyamanan warga,” tegas Asep saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2026).
Dukung Program, Tapi Harus Tertib
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Di tingkat desa, dukungan terhadap program tersebut dinilai penting. Namun, menurut Asep, dukungan bukan berarti mengabaikan aturan.
“Pada prinsipnya kami mendukung penuh program nasional. Tetapi pelaksanaannya di wilayah desa harus sesuai SOP, juknis, dan juklak. Jangan sampai niat baik justru menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.
Ia menekankan, setiap kegiatan berskala sosial tetap wajib mematuhi ketentuan perizinan dan standar lingkungan hidup. Apalagi operasional dapur produksi makanan dalam jumlah besar berpotensi menghasilkan limbah yang berdampak pada lingkungan sekitar jika tak dikelola benar.
Desa Lakukan Pengawasan dan Koordinasi
Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat, Pemdes Jayamulya mengklaim telah mengambil sejumlah langkah konkret.
Pertama, melakukan komunikasi dan klarifikasi langsung dengan yayasan pengelola dapur MBG. Kedua, kembali mengingatkan kewajiban pemenuhan persyaratan teknis, termasuk pengolahan limbah. Ketiga, berkoordinasi dengan instansi teknis di tingkat Kabupaten Bekasi terkait aspek perizinan dan lingkungan. Keempat, melakukan monitoring lapangan untuk memastikan tidak ada dampak negatif bagi warga.
Asep menegaskan, kewenangan teknis perizinan dan verifikasi lingkungan berada pada dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sementara desa berperan sebagai pengawas wilayah, fasilitator, dan penghubung aspirasi masyarakat.
“Kami tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin teknis lingkungan. Tapi kami punya tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan kegiatan di desa tidak merugikan warga,” katanya.
Jangan Abaikan Aspek Lingkungan
Isu IPAL menjadi perhatian utama. Pengolahan air limbah yang tidak sesuai standar berisiko mencemari lingkungan, menimbulkan bau, hingga berdampak pada kesehatan masyarakat.
Karena itu, Asep meminta pengelola dapur MBG segera memastikan seluruh fasilitas pendukung, termasuk sistem pengelolaan limbah, benar-benar sesuai ketentuan.
“Kegiatan sosial yang baik harus berjalan berdampingan dengan kepatuhan hukum dan standar lingkungan. Jangan sampai program yang tujuannya mulia justru menimbulkan resistensi warga,” ujarnya.
Warga Diminta Tetap Tenang
Di tengah polemik yang berkembang, Pemdes Jayamulya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Asep memastikan pihaknya akan terus mengawal proses koordinasi dengan dinas terkait hingga seluruh aspek administrasi dan teknis dinyatakan jelas.
“Prinsip kami sederhana: program boleh jalan, tapi aturan harus ditegakkan. Kepentingan masyarakat dan kesehatan lingkungan tetap yang utama,” tegasnya.
Dengan pengawasan yang diperketat dan koordinasi lintas instansi, Pemdes Jayamulya menegaskan komitmennya agar setiap kegiatan di wilayahnya berjalan tertib, aman, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.




