Kemensos Pandu Reaktivasi PBI JK, Bisa Aktif Lagi Sehari

Kemensos Pandu Reaktivasi PBI JK, Bisa Aktif Lagi Sehari

Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) menggelar sosialisasi daring bagi operator data Dinas Sosial (Dinsos) se-Indonesia terkait mekanisme reaktivasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Kegiatan yang berlangsung via Zoom pada Rabu (18/2/2026) itu mengangkat tema “Tantangan dan Kebijakan PBI-JK: Upaya Pemberian Jaminan Kesehatan Tepat Sasaran”. Hadir dalam agenda tersebut para Kepala Dinsos dan operator data dari berbagai daerah.

Kepala Pusdatin Kemensos, Joko Widiarto, menyampaikan bahwa proses reaktivasi dilakukan selektif dan berbasis data terbaru. Ia memaparkan, dari 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan pada Februari 2026, sebanyak 106.153 peserta telah direaktivasi otomatis. Selain itu, 44.500 peserta direaktivasi secara reguler.

“Dari jumlah itu, 42.367 aktif kembali sebagai PBI JK dan 2.133 beralih segmen menjadi mandiri atau PBI daerah,” ujar Joko dalam paparannya.

Ia menegaskan, dokumen utama dalam mekanisme usulan desa adalah surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan. Sementara Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bersifat opsional.

“Yang wajib itu surat dari fasilitas kesehatan bahwa yang bersangkutan membutuhkan layanan. Tidak harus sakit kronis, misalnya mau melahirkan pun bisa. Lalu ada keterangan dari Dinas Sosial bahwa yang bersangkutan masih layak,” jelasnya.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah operator menyampaikan kendala di lapangan. Perwakilan Dinsos Konawe Selatan mengungkap kasus warga kategori desil 2 yang masih aktif fasilitasnya, tetapi di sistem tercatat exclude karena terdeteksi sebagai keluarga ASN/TNI/Polri.

Sementara Dinsos Kabupaten Hulu Sungai Utara melaporkan adanya penurunan signifikan jumlah penerima dibanding daerah lain yang justru bertambah. Mereka juga menyoroti persoalan perpindahan domisili yang kerap memicu ketidaksesuaian data kepesertaan.

Menanggapi hal itu, Joko mengingatkan pentingnya pengisian data sesuai kondisi riil. Ia meminta operator memberi edukasi kepada masyarakat agar tidak sembarang menggunakan identitas.

“Kita hanya bisa mendata sesuai fakta. Kalau salah input atau meminjamkan identitas untuk kepentingan lain, itu bisa berdampak pada desil dan bantuan sosialnya,” tegasnya.

Menurutnya, pemutakhiran data berbasis desil menjadi kunci agar bantuan sosial tepat sasaran. Data DTSEN saat ini bersumber dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), serta basis data lama Kemensos.

Kemensos juga tengah menjajaki integrasi sistem bersama Badan Pusat Statistik (BPS) agar pembaruan data lebih cepat tersinkronisasi.

Joko memastikan layanan reaktivasi PBI JK siaga penuh setiap hari.

“Tim kami standby 24 jam, tujuh hari. Kalau dokumen lengkap dan jelas, satu hari bisa langsung direaktivasi. Tapi kalau ada perbedaan NIK atau dokumen tidak valid, tentu kami tolak sampai diperbaiki,” katanya.

Ini Syarat dan Tahapan Reaktivasi PBI JK

Reaktivasi PBI JK dilakukan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan yang dinonaktifkan. Proses ini bisa diajukan bagi peserta yang:

Berada di desil 0 atau desil 6–10 namun membutuhkan layanan kesehatan mendesak, termasuk kondisi kronis atau darurat medis.

Tidak terdaftar dalam DTSEN.

Bayi dari ibu penerima PBI JK yang kepesertaannya terhapus.

Adapun mekanismenya sebagai berikut:

Peserta nonaktif meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

Peserta melapor ke Dinsos atau desa/kelurahan.

Petugas melakukan verifikasi data.

Dinsos/desa menginput data melalui aplikasi SIKS NG (submenu reaktivasi).

Kemensos memverifikasi dokumen.

Berkas diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi lanjutan.

Jika disetujui, kepesertaan kembali diaktifkan.

Menutup sosialisasi, Joko mengapresiasi kolaborasi seluruh Dinsos di daerah. Ia juga menyampaikan permohonan maaf menjelang Ramadan serta berharap sinergi pusat dan daerah terus terjaga demi pelayanan kesehatan masyarakat yang membutuhkan.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *