Polisi Ungkap Kematian Mahasiswi di Cikarang, 5 Pelaku Peredaran Obat Ilegal Ditangkap

Polisi Ungkap Kematian Mahasiswi di Cikarang, 5 Pelaku Peredaran Obat Ilegal Ditangkap

Kabupaten Bekasi – Polisi mengungkap kasus kematian seorang mahasiswi yang ditemukan tewas di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Korban berinisial PAF (20) ditemukan meninggal dunia di Apartemen Tower Mahakam, Cikarang Utara, pada Rabu (11/2/2026). Saat menerima laporan warga, petugas dari Polsek Cikarang Utara langsung mendatangi lokasi dan mengevakuasi jenazah korban ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk dilakukan autopsi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan mendalam terkait penyebab kematian korban.

“Dari hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal,” ujar Sumarni dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).

Polisi menduga obat tersebut dibeli tanpa resep dokter dan diedarkan secara ilegal. Setelah mengonsumsi obat itu, kondisi korban menurun hingga akhirnya tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat tersebut. Mereka yakni SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF. Kelimanya diduga berperan dalam jaringan penjualan obat ilegal yang dikonsumsi korban.

“Para tersangka memperoleh keuntungan dari penjualan obat tersebut,” jelasnya.

Selain itu, polisi masih memburu satu orang lainnya berinisial R yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya beberapa unit ponsel, kendaraan bermotor, serta sisa obat yang diduga dikonsumsi korban.

Para tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan pasal terkait pembunuhan, pembunuhan berencana, serta tindak pidana peredaran obat ilegal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi memastikan akan mengusut tuntas jaringan peredaran obat ilegal tersebut hingga ke pemasok utama guna mencegah kejadian serupa terulang.

Masyarakat yang mengetahui informasi terkait kasus ini atau tindak pidana lainnya dapat menghubungi Call Center 110 Polri atau layanan pengaduan Polres Metro Bekasi yang siaga 24 jam.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *