Yogyakarta — Pemerintah Kota Yogyakarta mengatur jam operasional usaha hiburan, rekreasi, dan spa selama Ramadan 1447 Hijriah/2026. Seluruh tempat hiburan malam wajib tutup pada tiga hari pertama Ramadan dan saat Hari Raya Idulfitri.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, mengatakan aturan tersebut sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Seperti tahun kemarin, tiga hari pertama Ramadan tutup. Kemudian saat Hari Raya Idulfitri yang ditetapkan pemerintah juga tutup,” kata Wawan saat jumpa pers di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (12/2/2026).
Setelah tiga hari awal Ramadan, usaha hiburan malam boleh beroperasi dengan pembatasan jam, yakni pukul 21.00-00.00 WIB.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Perwal Nomor 36 Tahun 2011 sebagai turunan dari Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Selain itu, Wali Kota akan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman teknis bagi pelaku usaha.
Wawan menjelaskan, sejumlah usaha tetap bisa buka siang hari dengan pembatasan. Karaoke dan rumah pijat diperbolehkan beroperasi pukul 09.00-17.00 WIB, lalu malam hari pukul 21.00-00.00 WIB.
Arena permainan di dalam mal mengikuti jam operasional pusat perbelanjaan. Sedangkan arena permainan di luar mal dibatasi pukul 09.00-17.00 WIB dan 21.00-00.00 WIB.
Untuk spa, yang berada di hotel berbintang mengikuti jam operasional hotel. Sementara spa di luar hotel berbintang hanya boleh buka pukul 09.00-17.00 WIB. Adapun event bernuansa religi diizinkan digelar pukul 21.00-00.00 WIB.
Tempat makan dan minum tetap boleh buka siang hari selama Ramadan, dengan catatan tidak mengganggu kekhusyukan warga yang menjalankan ibadah puasa.
“Kami ingin Ramadan berjalan aman dan kondusif, tapi kegiatan ekonomi juga tetap bergerak,” ujarnya.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Lucia Daning Krisnawati, mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi usai SE Wali Kota diteken. Saat ini tercatat ada 16 usaha hiburan dan rekreasi serta 10 usaha spa di Kota Yogyakarta.
Sosialisasi akan dilakukan lewat media sosial, e-office ke wilayah, hingga pertemuan daring bersama pelaku dan asosiasi usaha pariwisata.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menegaskan pihaknya akan melakukan operasi kepatuhan selama Ramadan.
“Awalnya kami kedepankan sosialisasi. Jika ada pelanggaran, penindakan sesuai SOP dan tidak langsung penutupan. Pendekatannya persuasif,” tegas Octo.
Pemkot berharap pengaturan ini bisa menjaga suasana Ramadan tetap tertib dan khusyuk tanpa mematikan sektor pariwisata di Kota Jogja.




