Pangkalpinang — Pembangunan fasilitas pengelolaan lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Enam, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, kembali menjadi sorotan. Temuan investigasi awak media di lapangan mengindikasikan adanya masalah serius pada kualitas konstruksi dan perencanaan proyek, khususnya pembangunan kolam lindi yang dibiayai dari APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025.
Di tengah kondisi TPA yang masih dipenuhi tumpukan sampah dengan aroma menyengat, dua bangunan baru justru menimbulkan pertanyaan. Bangunan tersebut merupakan bagian dari dua proyek yang dinyatakan selesai pada akhir Desember 2025, yakni pemeliharaan jalan shell dan pembangunan kolam lindi.
Berdasarkan dokumen kontrak, proyek pembangunan kolam lindi dilaksanakan oleh CV Ulim Mandiri dengan nilai kontrak Rp399,6 juta dan durasi 48 hari kalender. Sementara pemeliharaan jalan shell dikerjakan CV Perdana Mandiri dengan nilai Rp99,2 juta.

Konstruksi Baru, Kerusakan Dini
Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan kolam lindi yang baru dibangun telah mengalami retakan memanjang pada dinding beton, dari bagian atas hingga ke bawah. Pada beberapa titik, lapisan beton terlihat mengelupas, bahkan ditemukan material non-struktural seperti plastik dan karung tertanam dalam coran.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pekerjaan konstruksi tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis yang disyaratkan dalam kontrak. Padahal, usia bangunan tersebut belum genap dua bulan sejak proyek dinyatakan selesai.
Seorang sumber berlatar belakang teknik sipil yang dimintai pendapat menyebutkan bahwa retakan dini pada struktur beton umumnya berkaitan dengan mutu material, metode pengecoran, atau pengawasan yang lemah.
“Untuk bangunan pengelolaan limbah, kualitas konstruksi adalah syarat mutlak. Jika sejak awal sudah retak, daya tahan dan fungsi bangunan patut dipertanyakan,” ujarnya.
Posisi Kolam Dipertanyakan, Fungsi Terancam
Selain mutu fisik, posisi kolam lindi yang lebih tinggi dari timbunan sampah juga menjadi sorotan. Secara prinsip, kolam lindi dirancang untuk menampung cairan limbah hasil rembesan air hujan dari tumpukan sampah yang mengalir secara gravitasi.
Kondisi di TPA Parit Enam justru menunjukkan potensi ketidakefisienan sistem aliran lindi, yang berisiko menghambat proses pengolahan limbah cair. Jika fungsi ini tidak berjalan optimal, dampaknya dapat menjalar pada pencemaran tanah dan air di sekitar TPA.
Pemerhati lingkungan menilai, dugaan ketidaksesuaian fungsi kolam lindi tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan pembangunan memperhatikan prinsip pencegahan pencemaran.
Dugaan Subkontrak dan Pekerjaan Dikebut
Indikasi persoalan tidak berhenti pada aspek teknis. Sumber di lapangan mengungkapkan bahwa proyek kolam lindi diduga tidak sepenuhnya dikerjakan oleh kontraktor pemenang, melainkan dialihkan kepada pihak lain.
“Pekerjaannya disubkontrakkan. Pelaksanaannya juga terkesan dikebut menjelang akhir masa kontrak,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika dugaan ini benar, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya terkait pengalihan pekerjaan utama tanpa persetujuan pemberi kerja.
Sorotan serupa juga mengarah pada proyek pemeliharaan jalan shell di area TPA. Jalan yang baru selesai dibangun dilaporkan sudah mengalami retak dini, meski belum lama difungsikan.
Ironi di Lokasi Bersanksi Lingkungan
Fakta-fakta ini menjadi ironis mengingat TPA Parit Enam sebelumnya telah dijatuhi sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Melalui Keputusan Menteri LHK dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 248 Tahun 2025, pengelolaan TPA Parit Enam dinilai melanggar ketentuan karena masih menerapkan sistem open dumping.
Sanksi tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang selaku penanggung jawab pengelolaan TPA, dan berlaku sejak 7 Maret 2025.
Secara normatif, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib memastikan seluruh sarana pengelolaan limbah memenuhi standar teknis dan lingkungan. Dengan status TPA yang sedang dalam pengawasan, kualitas proyek pendukung seharusnya menjadi perhatian utama.
DLH: Akan Ditindaklanjuti
Kepala DLH Kota Pangkalpinang, Bartholomeus Suharto, saat dikonfirmasi awak media, menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Terima kasih informasinya, segera kami sampaikan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya singkat melalui pesan tertulis.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan lapangan, audit mutu konstruksi, maupun evaluasi pengawasan proyek. Awak media akan terus menelusuri temuan ini, mengingat proyek tersebut menyangkut uang publik, keselamatan lingkungan, dan kepatuhan hukum.




