Suluh Praja FH UGM–Kejati DIY Perkuat Literasi Hukum Kalurahan

Suluh Praja FH UGM–Kejati DIY Perkuat Literasi Hukum Kalurahan

YOGYAKARTA, 29 Januari 2026 — Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) terus memperluas jangkauan literasi hukum hingga tingkat kalurahan melalui Program Penyuluhan Hukum Suluh Praja.

Program ini menyasar masyarakat Kalurahan Banjarharjo dan Kalurahan Giripeni, Kabupaten Kulon Progo.

Program Suluh Praja dirancang sebagai sarana edukasi hukum yang aplikatif dan relevan dengan kebutuhan warga desa.

Pendekatan dialogis dipilih agar hukum tidak dipersepsikan sebagai aturan yang kaku, melainkan sebagai instrumen perlindungan hak dan penguatan tata kelola pemerintahan desa.

Dekan FH UGM, Dahliana Hasan, menyampaikan bahwa Suluh Praja merupakan bagian dari komitmen fakultas dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat.

Menurutnya, peningkatan pemahaman hukum di tingkat desa berperan penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang adil dan berkelanjutan.

Pelaksanaan kegiatan ini dikoordinasikan oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM. Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi FH UGM, Prof. Heribertus Jaka Triyana, menegaskan bahwa sinergi antara akademisi dan aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan penguatan hukum di tingkat lokal.

Dari unsur Kejati DIY, Arif Raharjo, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), menjelaskan bahwa Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis pemerintah kalurahan.

Peran tersebut mencakup pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara agar kebijakan desa berjalan sesuai ketentuan dan menghindari potensi sengketa.

Di Kalurahan Banjarharjo, penyuluhan difokuskan pada tema Hukum Waris. Materi meliputi sengketa waris, perkembangan hukum waris Islam, serta penyelesaian sengketa secara kekeluargaan.

Dosen FH UGM Herliana menekankan bahwa pemahaman hukum waris perlu disertai pendekatan musyawarah untuk menjaga keharmonisan keluarga.

Hal senada disampaikan Dr. Harry Purwanto, yang menilai bahwa sengketa waris kerap muncul akibat minimnya literasi hukum.

Ia menegaskan bahwa edukasi hukum sejak dini dapat mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Sementara itu, di Kalurahan Giripeni, materi penyuluhan mencakup Tanah Kas Desa, Peraturan Kalurahan tentang Lingkungan Hidup, serta Koperasi Merah Putih.

Ketiga topik tersebut dinilai strategis dalam mendukung kemandirian desa secara hukum, ekologis, dan ekonomi.

Dr. Fajar Winarni menjelaskan bahwa kalurahan memiliki kewenangan untuk menyusun regulasi lingkungan hidup yang responsif terhadap kondisi lokal.

Regulasi tersebut penting sebagai dasar perlindungan sumber daya alam dan keberlanjutan pembangunan desa.

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Mahaarum Kusuma Pertiwi menekankan bahwa Koperasi Merah Putih idealnya tumbuh dari partisipasi aktif masyarakat.

Menurutnya, koperasi berbasis komunitas dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa yang inklusif dan berkeadilan.

Kegiatan dibuka oleh Lurah Banjarharjo, Susanto, dan Lurah Giripeni, Iswanto Adi Saputro. Keduanya menyampaikan apresiasi atas pendampingan hukum yang dinilai sangat dibutuhkan oleh perangkat desa dan masyarakat.

Tim Datun Kejati DIY yang diwakili Anang Zaki Kurniawan dan Ranu Subroto menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung penguatan kapasitas hukum pemerintahan kalurahan.

Pendampingan hukum diharapkan mampu mencegah kesalahan administratif dan sengketa hukum di kemudian hari.

Melalui Program Suluh Praja, FH UGM dan Kejati DIY menegaskan perannya sebagai institusi yang hadir langsung di tengah masyarakat.

Kolaborasi ini diharapkan mampu membangun kesadaran hukum, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendorong desa menjadi fondasi pembangunan yang adil dan berkelanjutan.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *