UGM – Kejati DIY Hadirkan Suluh Praja, Edukasi Hukum Menyentuh Desa

UGM – Kejati DIY Hadirkan Suluh Praja, Edukasi Hukum Menyentuh Desa

YOGYAKARTA – Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) memperkuat literasi hukum masyarakat desa melalui program penyuluhan bertajuk Suluh Praja.

Program ini dirancang untuk mendekatkan hukum sebagai sarana perlindungan dan kepastian bagi warga.

Kegiatan Suluh Praja dilaksanakan serentak pada Rabu (28/1/2026) di tiga kalurahan, yakni Wunung dan Duwet di Kabupaten Gunungkidul, serta Margosari di Kabupaten Kulon Progo. Lokasi dipilih berdasarkan kebutuhan dan isu hukum aktual di tingkat desa.

Dekan FH UGM, Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D., menjelaskan bahwa Suluh Praja merupakan implementasi nyata Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat.

Menurutnya, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan hukum dipahami secara sederhana dan aplikatif.

Pelaksanaan teknis program dikoordinasikan oleh Wakil Dekan FH UGM Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati DIY Arif Raharjo, S.H., M.H. Sinergi ini menegaskan komitmen akademisi dan aparat penegak hukum dalam membangun kesadaran hukum dari akar rumput.

Di Kalurahan Wunung, materi difokuskan pada akuntabilitas pengelolaan Tanah Kas Desa serta peningkatan kewaspadaan terhadap risiko hukum di ruang digital.

Narasumber mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas di gawai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk cyberbullying dan Kekerasan Seksual Berbasis Online (KSBO).

Sementara itu, Kalurahan Duwet mendapatkan penyuluhan mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika yang mengancam ketahanan sosial desa.

Edukasi juga mencakup pemanfaatan Tanah Kas Desa sesuai ketentuan Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024, agar pengelolaan aset desa berjalan tertib dan transparan.

Di Kalurahan Margosari, penyuluhan menitikberatkan pada persoalan pengelolaan sampah serta penguatan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan.

Materi disampaikan secara kontekstual agar mudah dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.

Tim Kejati DIY yang terdiri dari Aryansa, S.H., M.H., Nurhadi, S.H., M.H., dan Yusnita Ritonga, S.H., M.H. membuka sesi dialog interaktif. Warga dan pamong desa diberi ruang untuk berkonsultasi langsung mengenai persoalan hukum yang dihadapi.

Melalui pendekatan dialog dua arah, Suluh Praja tidak hanya menyampaikan materi, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Program ini diharapkan mendorong penyelesaian persoalan hukum secara tepat, berkeadilan, dan sesuai prosedur yang berlaku.

Sinergi FH UGM dan Kejati DIY melalui Suluh Praja menjadi contoh kolaborasi strategis dalam memperkuat budaya sadar hukum.

Edukasi berkelanjutan diyakini menjadi fondasi penting bagi terciptanya tata kelola desa yang tertib, aman, dan berkeadilan.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *