SLEMAN – Akses terhadap pemahaman (literasi hukum) yang memadai masih menjadi tantangan bagi masyarakat desa. Padahal, persoalan hukum seperti sengketa tanah, waris, perlindungan data pribadi, hingga ketenagakerjaan semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari warga.
Menjawab kebutuhan tersebut, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar program penyuluhan hukum bertajuk “Suluh Praja”, Senin (26/1/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan serentak di Kalurahan Donokerto dan Kalurahan Tirtomartani, Kabupaten Sleman, sebagai bagian dari penguatan kesadaran hukum masyarakat berbasis desa, sejalan dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil.
Wujud Tri Dharma dan Sinergi Lintas Lembaga
Dekan FH UGM Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D. menegaskan bahwa Suluh Praja merupakan implementasi nyata Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat yang berdampak langsung.
Senada, Wakil Dekan FH UGM Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana menekankan pentingnya kolaborasi antara akademisi, aparat penegak hukum, dan pemerintah kalurahan dalam membangun desa sadar hukum.
“Penguatan hukum desa membutuhkan orkestrasi bersama agar edukasi hukum tidak berhenti pada tataran normatif,” ujar Prof. Jaka saat berkoordinasi dengan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati DIY, Arif Raharjo, S.H., M.H.
Pendekatan ini sejalan dengan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan peran negara dan lembaga pendidikan dalam memperluas akses keadilan.
Donokerto: Sengketa Waris dan Ancaman Kejahatan Digital
Di Kalurahan Donokerto, diskusi difokuskan pada persoalan tanah dan waris, yang kerap menjadi sumber konflik keluarga. Prof. Dr. Tata Wijayanta menjelaskan pentingnya kehati-hatian dalam pembuatan wasiat.
“Wasiat di bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian bebas dan tidak sempurna, sehingga rawan dipersoalkan secara hukum,” jelasnya, merujuk pada prinsip pembuktian dalam KUH Perdata.
Selain itu, Dr. Airin Liemanto mengingatkan warga terkait meningkatnya kasus kebocoran data pribadi yang berujung pada penyalahgunaan keuangan. Isu ini relevan dengan berlakunya UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang menegaskan hak warga atas keamanan data.
Tirtomartani: ABH, Ketenagakerjaan, dan Tata Kelola Desa
Sementara di Kalurahan Tirtomartani, pembahasan diarahkan pada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan ketenagakerjaan. Prof. Jaka menekankan pentingnya pendekatan reintegratif terhadap ABH, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Di bidang ketenagakerjaan, Prof. Dr. Ari Hernawan menjelaskan fungsi hukum sebagai instrumen perlindungan sosial.
“Hukum tidak menghilangkan masalah, tetapi memberi pegangan agar masyarakat tetap terlindungi,” tuturnya, merujuk pada prinsip perlindungan pekerja dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sesi dilengkapi dengan pemaparan teknis pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) oleh Virga Dwi Efendi, S.H., LL.M., yang mengacu pada Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024, guna mencegah risiko hukum dan administrasi bagi pamong desa.
Dorong Desa Sadar Hukum
Antusiasme warga terlihat dari dialog aktif dan pertanyaan berbasis pengalaman nyata. Program Suluh Praja tidak hanya bersifat sosialisasi, tetapi menjadi ruang konsultatif yang mendorong penyelesaian masalah secara preventif dan nonlitigasi, termasuk mediasi.
Melalui kolaborasi FH UGM dan Kejati DIY, Suluh Praja diharapkan menjadi penguat ketahanan sosial dan hukum masyarakat desa, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan berkeadilan.





